Dua Bandar Sabu Kotabaru Diciduk

KARAWANG, Spirit

Satnarkoba Polres Karawang menangkap dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu, di Cikampek Kota, Kabupaten Karawang. Bersama tersangka, petugas menyita total 8 paket sabu ukuran kecil dan 2 paket sabu ukuran sedang. Pada penangkapan tersebut, seorang pria berinsial HFJ, warga Kampung Mekarsari, Cikampek Kota, dan TD alias Boled (39), Warga Kampung Mekarbaru, Cikampek Kota, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Ahmad Faisal, melalui Kasubbag Humas, Polres Karawang, AKP Marjani, mengatakan,para tersangka merupakan target operasi Satrnarkoba Polres Karawang dan diduga kuat mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Cikampek dan Karawang Kota. Penngerebekan pertama dilakukan di rumah HFJ, di di Kampung Mekarsari, Cikampek Kota, Kabupaten Karawan, Selasa (18/1) sekitar pukul 04.30 WIB.

BB Sabu yang diamankan dari tangan tersangka TD alias boled
BB Sabu yang diamankan dari tangan tersangka TD alias boled  – Foto : Dit

“Dari hasil penggrebekan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 3 bungkus kertas timah rokok berisikan 1 bungkus plastik bening sabu. Selain itu, 1 buah amplop putih berisikan 1 bungkus plastik bening sabu, dan 2 bungkus plastik bening masing masing berisikan 1 bungkus plastik bening sabu yang dibungkus kembali lakban warna coklat. Semua ditemukan petugas dibawah tempat tidur, “ kata Marjani, Kamis (21/1).

Tersangka pengedar sabu -sabu asal Cikampek berinisial HFJ
Tersangka pengedar sabu -sabu asal Cikampek berinisial HFJ – Foto : Dit
HL-Tersangka pengedar sabu -sabu asal Cikampek berinisial TD Alias Boled
Tersangka pengedar sabu -sabu asal Cikampek berinisial TD Alias Boled – Foto : Dit

Sempat mengelak, kata dia, tersangka akhirnya tak berkutik ketika polisi menemukan sabu miliknya di rumah pelaku. Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang berinsial O, yang saat ini masih dalam pengejaran anggotanya. “Tersangka mengakui barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial O, seharga Rp4,2 juta,” ujarnya. Sementara, keesokan harinya, petugas kembali menangkap tersangka TD alias Boled (39) warga Kampung Mekarbaru, Kelurahan Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, di dalam rumahnya, Rabu (19/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukt satu bungkus bekas kopi yang berisi empat plastik kecil berisi narkoba jenis sabu. “Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli paket sabu seharga Rp 5 juta dari orang bernama MU alias KI, yang saat ini belum tertangkap,” ungkapnya. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *