KARAWANG, Spirit — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
Perkara tersebut berkaitan dengan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) dan berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Kejari Karawang telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 271 orang saksi dan ahli.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang yang berada dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan.
Dugaan korupsi dalam perkara ini juga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara tercatat sebesar Rp237.078.338.982,50.
Angka tersebut berasal dari perkara yang melibatkan 445 debitur.
Untuk kepentingan proses penyidikan, Kejari Karawang telah melakukan penahanan terhadap tersangka VY, OH, dan HH di Lapas Kelas IIA Karawang.
Ketiganya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2026 hingga 22 September 2026.
Sementara tersangka HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik. Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir pada tanggal yang telah ditentukan.
Kejari Karawang menyatakan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut.
Pendalaman juga mencakup pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR.
Kejari Karawang menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Dalam prosesnya, kejaksaan juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (red)
