YPI Nurul Huda Cikampek Timur Gugat Kepala MI ke PN Karawang, Sengketa Tata Kelola dan Administrasi Masuk Jalur Hukum

KARAWANG, Spirit – Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Nurul Huda Cikampek Timur resmi menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian terkait tata kelola dan administrasi Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda Cikampek Timur. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Register 89/Pdt.G/2026/PN Kwg.

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Kamis (9/7/2026). Dalam perkara ini, YPI Nurul Huda Cikampek Timur bertindak sebagai Penggugat, sementara Kepala MI Nurul Huda Cikampek Timur menjadi Tergugat. Adapun Ketua Yayasan periode sebelumnya serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang turut tercantum sebagai Turut Tergugat.

Kuasa hukum Yayasan dari Kantor Hukum Hadi Pura & Partners, Megan Fahlevi, SH, menjelaskan bahwa gugatan diajukan setelah perubahan kepengurusan yayasan yang telah memiliki dasar hukum melalui Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Nomor 02 tanggal 4 Februari 2025 dan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000245.AH.01.05.TAHUN 2025.

Menurutnya, perubahan kepengurusan tersebut memerlukan penyesuaian data kelembagaan madrasah agar administrasi dan tata kelola lembaga berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Langkah hukum ini merupakan upaya untuk menjamin tertib administrasi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan madrasah. Sebelumnya Yayasan telah menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari koordinasi, somasi hingga permohonan fasilitasi kepada instansi terkait. Namun belum diperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sehingga perkara ini diajukan ke pengadilan,” ujar Megan.

Pihak Yayasan menyebut sebelum mengajukan gugatan telah melakukan berbagai langkah nonlitigasi, di antaranya rapat koordinasi, permintaan klarifikasi, somasi pertama dan kedua, hingga permohonan fasilitasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang.

Melalui gugatan tersebut, Yayasan meminta majelis hakim menyatakan YPI Nurul Huda Cikampek Timur sebagai badan penyelenggara yang sah atas MI Nurul Huda Cikampek Timur. Selain itu, Yayasan juga meminta penyerahan dokumen administrasi, legalitas, keuangan, aset, inventaris, data kelembagaan, rekening bank, hingga laporan pertanggungjawaban Dana BOS sebagai bagian dari penataan administrasi lembaga.

Humas Yayasan, Dr. Eka Yusup, M.I.Kom, menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak ditujukan untuk mengganggu aktivitas belajar mengajar di madrasah.

“Yayasan ingin memastikan seluruh mekanisme kelembagaan berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi internal, tetapi juga tata kelola yayasan dan pengelolaan sekolah yang berada di bawah naungannya,” kata Eka.

Ia menambahkan, penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan kepada para peserta didik.

Hingga berita ini ditulis, perkara masih berada pada tahap awal proses persidangan yang diawali dengan agenda perdamaian sesuai ketentuan hukum acara perdata. (rls/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *