KARAWANG, Spirit – Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) resmi melaporkan Kepala SMPN 2 Jayakerta ke Kejaksaan Negeri Karawang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemindahtanganan aset negara tanpa prosedur dalam proyek revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026.
Ketua FPJB, Fuad Hasan, mengatakan laporan tersebut disertai dokumen, kronologi audiensi, serta keterangan terkait dugaan pengelolaan material bongkaran bangunan sekolah yang diduga diperjualbelikan tanpa mekanisme resmi pengelolaan aset negara atau barang milik daerah.
FPJB menyoroti dugaan pengalihan material bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis. Material itu diduga dihibahkan dan dijual tanpa proses penghapusan aset, tanpa persetujuan pejabat berwenang, serta tanpa bukti penyetoran hasil penjualan ke kas daerah.
“Dalam audiensi, kepala sekolah mengakui material bongkaran dihibahkan kepada komite sekolah dan telah dijual. Namun saat diminta dokumen penghapusan aset, hibah resmi, dokumen penjualan hingga bukti setor ke kas daerah, pihak sekolah tidak dapat menunjukkannya,” ujar Fuad Hasan, Senin (25/5/26).
Menurutnya, pengelolaan aset pemerintah tidak bisa dilakukan sembarangan karena telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
FPJB juga meminta Kejari Karawang memeriksa status aset bangunan sebelum pembongkaran, dokumen inventarisasi aset, legalitas hibah material kepada komite sekolah, aliran dana hasil penjualan, hingga potensi kerugian negara atau daerah.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Karawang mengusut persoalan ini secara menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi formalitas. Ini menyangkut aset negara dan potensi hilangnya pendapatan daerah,” tegasnya.
Fuad mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan material bongkaran tersebut.
“Kalau pengelolaannya sesuai aturan tentu harus bisa dibuktikan lewat dokumen resmi. Jika tidak ada dasar hukumnya, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” katanya.
FPJB menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan aset pemerintah dan penggunaan anggaran publik di sektor pendidikan.
“Jangan sampai aset negara dikelola tanpa transparansi dan pengawasan. Karena pada akhirnya aset pemerintah adalah milik masyarakat yang wajib dipertanggungjawabkan,” pungkas Fuad Hasan. (red)
