Dugaan KPR Bermasalah di Karawang, LBH GABBAR Desak Kejari Periksa BTN dan Notaris

KARAWANG, Spirit – Kasus dugaan KPR bermasalah di proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence Karawang terus menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar kredit macet biasa, melainkan dugaan praktik terstruktur yang berpotensi menyeret banyak pihak, mulai dari developer, perbankan hingga notaris yang terlibat dalam proses akad kredit.

Munculnya dugaan penggunaan data fiktif, pinjam nama debitur, rekayasa slip gaji hingga dokumen pekerjaan palsu menjadi perhatian serius dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Terlebih, jumlah debitur yang disebut mencapai ratusan orang membuat publik mempertanyakan lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan dalam proses pencairan kredit.

Praktisi hukum sekaligus Ketua LBH GABBAR, Dede Jalaludin bersama Muh. Hamzah mendesak Kejaksaan Negeri Karawang agar tidak hanya fokus memeriksa pihak developer atau pelaksana lapangan semata.

Mereka meminta agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit turut diperiksa secara menyeluruh, termasuk Kepala BTN Karawang, pejabat Divisi KPR BTN Karawang, direksi terkait hingga notaris yang terlibat dalam proses legalisasi dokumen dan akad kredit.

“Kasus sebesar ini tidak mungkin hanya berdiri pada satu pihak saja. Ada proses verifikasi berlapis dalam pencairan KPR, mulai dari analis kredit, legal officer, appraisal hingga notaris,” ujar pria yang akrab disapa DJ ini kepada awak media.

Menurutnya, jika ditemukan adanya dokumen palsu namun tetap lolos hingga tahap pencairan kredit, maka perlu ditelusuri apakah terjadi kelalaian berat, pembiaran atau bahkan dugaan persekongkolan dalam proses tersebut.

LBH GABBAR menilai, langkah Kejari Karawang harus menyentuh seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan agar penanganan perkara tidak terkesan tebang pilih.

Secara hukum, kasus ini dinilai berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, mengingat BTN merupakan bank milik negara.

Selain itu, apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen, pihak-pihak yang terlibat juga dapat dijerat dengan ketentuan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Kalau ada pihak yang secara sadar meloloskan kredit bermasalah demi keuntungan tertentu, maka unsur penyertaan dan permufakatan jahat juga bisa diterapkan,” tegasnya.

Peran notaris dalam perkara ini pun dinilai tidak bisa dianggap sekadar formalitas administratif. Sebab, notaris memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan keabsahan identitas dan legalitas dokumen dalam proses akad kredit.

Apabila ditemukan adanya manipulasi data yang seharusnya dapat terdeteksi namun tetap dilegalkan dalam proses akad, maka peran notaris dinilai patut didalami baik secara etik maupun pidana.

LBH GABBAR menegaskan, masyarakat kini menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Sebab menurut mereka, yang paling dirugikan dalam persoalan seperti ini adalah masyarakat kecil serta kredibilitas program perumahan rakyat itu sendiri.

“Program KPR seharusnya menjadi solusi masyarakat untuk memiliki rumah. Jangan sampai justru berubah menjadi sumber persoalan hukum akibat lemahnya pengawasan dan dugaan permainan administrasi,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *