KARAWANG, Spirit – Relokasi Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi kembali menuai sorotan. Praktisi hukum, Syarif Husein menilai Pemerintah Kabupaten Karawang gagal menuntaskan program relokasi pasar yang sejak awal digadang-gadang menjadi solusi penataan kota dan pengurangan kemacetan di wilayah Rengasdengklok.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah dinilai setengah hati dalam menjalankan kebijakan tersebut. Akibatnya, aktivitas perdagangan justru terpecah antara pasar lama dan pasar baru.
“Pemerintah tidak pernah benar-benar tegas menuntaskan relokasi. Pedagang yang bertahan di pasar lama dibiarkan, sementara pedagang yang sudah pindah ke Pasar Proklamasi juga tidak diberikan solusi nyata ketika pembeli sepi,” ujar Syarif Husein.
Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat masyarakat dan aktivitas ekonomi menjadi terbagi dua. Sebagian warga masih memilih berbelanja di pasar lama karena dianggap lebih ramai dan strategis, sementara sebagian lainnya mulai beraktivitas di pasar baru.
Dampaknya, kata dia, banyak pedagang mengalami penurunan omzet drastis hingga terlilit persoalan ekonomi.
“Banyak pedagang dirugikan. Ada yang bangkrut, kehilangan mata pencaharian bahkan sampai berdampak pada keretakan rumah tangga,” katanya.
Syarif juga menyoroti dugaan adanya praktik pungutan liar di kawasan pasar lama terhadap pedagang yang tetap berjualan di lokasi tersebut.
Menurut informasi yang beredar, sejumlah pedagang diduga diminta membayar uang keamanan, kebersihan hingga pungutan lain agar tetap bisa berdagang di pasar lama yang sebenarnya sudah masuk program penataan kota.
“Kalau benar ada pungutan sampai jutaan rupiah agar pedagang bisa tetap berjualan, itu harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain persoalan ekonomi, relokasi yang tidak tuntas juga dinilai melahirkan masalah tata kota baru. Banyak pedagang akhirnya memilih berdagang di bangunan pribadi maupun memanfaatkan lahan aset daerah yang bukan diperuntukkan sebagai area pasar.
Akibatnya, titik-titik kemacetan baru bermunculan di sejumlah ruas jalan wilayah Rengasdengklok.
“Alih-alih menyelesaikan kesemrawutan, relokasi yang tidak selesai justru memperluas kekacauan,” ucapnya.
Ia menegaskan, relokasi pasar seharusnya tidak hanya sebatas memindahkan pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain, tetapi juga harus disertai kesiapan ekonomi, pengawasan dan ketegasan aturan yang berkelanjutan.
Syarif berharap Pemerintah Kabupaten Karawang segera mengambil langkah tegas dan adil dalam menyelesaikan polemik relokasi Pasar Rengasdengklok agar tidak terus menjadi persoalan berkepanjangan yang merugikan masyarakat kecil. (red)
