Menang di atas Kertas, Kalah di Realitas: Putusan Inkrah Tak Bertaji di Batujaya, Penegakan Hukum Dipertanyakan

KARAWANG, Spirit – Fakta pahit kembali mencuat dari wajah penegakan hukum di Kabupaten Karawang. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ternyata belum cukup untuk memastikan keadilan benar-benar hadir di lapangan. Kasus sengketa lahan di Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, menjadi contoh nyata bagaimana hukum bisa “menang di atas kertas, namun kalah di realitas.”

Ahli waris lahan seluas kurang lebih 740 meter persegi, Alimudin Nugraha alias Jimmy, hingga kini belum dapat menguasai kembali tanah milik ibunya, Hj. Sumarni alias Bidan Hj. Cucum, meski telah memenangkan perkara sejak lama.

Objek lahan tersebut tercatat sebagai hak milik adat Persil No. 28 Blok D.41 Kohir No. C 1936, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 647/BJT/1992 tertanggal 17 November 1992 yang diterbitkan oleh Camat Batujaya selaku PPAT, berlokasi di Kampung Segaran RT 09 RW 03.

Perjuangan hukum keluarga ini bukan perkara singkat. Sejak 2009, sengketa tersebut bergulir hingga akhirnya diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 41/Pdt.G/2009/PN.Krw yang memenangkan pihak ahli waris. Bahkan, pengadilan telah mengeluarkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023 jo Nomor 41/Pdt.G/2009/PN.Krw pada Agustus 2023.

Namun ironis, hingga kini eksekusi fisik tak kunjung dilakukan.

“Secara hukum kami sudah menang. Bahkan sudah ada sita eksekusi. Tapi kami tidak bisa melanjutkan karena terkendala biaya eksekusi yang cukup besar,” ungkap Jimmy, Minggu (5/4/26).

Kondisi ini memperlihatkan ironi serius dalam sistem hukum: keadilan seolah menjadi barang mahal yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial. Pertanyaannya, apakah negara benar-benar hadir untuk seluruh rakyat, atau hanya bagi mereka yang mampu membayar prosesnya?

Di sisi lain, upaya persuasif telah berulang kali dilakukan. Namun pihak yang saat ini menguasai lahan, disebut sebagai Saudara Panjang, tetap bertahan dan menolak mengosongkan lokasi. Bahkan, bangunan di atas lahan tersebut justru terus bertambah.

“Sudah beberapa kali mediasi, tapi tidak ada hasil. Malah bangunannya semakin banyak,” tegas Jimmy.

Situasi ini bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin negara.

Lebih jauh, keluarga juga telah menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Karawang pada 15 Januari 2024 dengan nomor LP/B/59/I/2024/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 385 KUHP junto Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin. Namun hingga lebih dari satu tahun berjalan, proses hukum tersebut dinilai jalan di tempat.

“Kami sudah lapor sejak Januari 2024, tapi belum ada perkembangan berarti. Kami butuh kepastian, bukan sekadar menunggu tanpa arah,” ujarnya.

Kondisi ini memantik pertanyaan serius: di mana peran aparat penegak hukum ketika putusan pengadilan sudah jelas? Mengapa laporan pidana yang menyangkut dugaan penyerobotan tanah seolah tak bergerak?

Lebih jauh lagi, bagaimana sikap Pemerintah Kabupaten Karawang melihat kenyataan bahwa warganya yang telah menang secara hukum justru tidak mendapatkan perlindungan nyata?

Apakah pembiaran ini akan terus berlangsung?

Jimmy mengaku telah mendatangi Bagian Hukum Pemkab Karawang dan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Segaran serta Kecamatan Batujaya untuk pengukuran ulang dan pemasangan patok batas lahan.

Tak hanya itu, ia juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat provinsi dengan mengadu langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Saya akan datang langsung untuk mengadu jika di Karawang tidak ada penyelesaian. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” tegasnya.

Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan di Karawang. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan semata. Negara, melalui aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, wajib memastikan setiap putusan inkrah benar-benar dieksekusi dan memberikan keadilan nyata bagi masyarakat. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *