KARAWANG, Spirit – DPRD Kabupaten Karawang melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang dan sejumlah instansi terkait, Jumat (9/1/2026). RDP ini membahas dugaan penyalahgunaan fungsi pergudangan menjadi tempat produksi di kawasan 3 Business Center Karawang.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat I Sekretariat DPRD Karawang tersebut dihadiri Komisi I dan Komisi III DPRD, Ketua DPRD Karawang, DPMPTSP, Satpol PP, Disperindag, DPUPR, pengelola 3 Business Center Karawang, serta PT Wijaya Inovasi Bersama (WIB) sebagai pengguna gudang.
GMPI mempertanyakan peruntukan kawasan 3 Business Center yang dinilai tidak jelas antara pergudangan, produksi, atau pemukiman. GMPI juga meminta seluruh instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk mencocokkan data perizinan dengan aktivitas faktual.
Dari pemaparan DPMPTSP terungkap bahwa izin lokasi 3 Business Center Karawang diperuntukkan bagi kawasan komersial berupa pergudangan, pemukiman, dan perkantoran, tanpa izin industri. Sementara PT Wijaya Inovasi Bersama (WIB) disebut belum melengkapi perizinan lokasi di Karawang dan menggunakan KBLI yang tidak sesuai dengan aktivitas di lapangan.
DPUPR menegaskan, berdasarkan Perda Tata Ruang, kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan industri. Disperindag juga menyatakan belum menerbitkan persetujuan pemanfaatan gudang untuk bangunan yang digunakan PT WIB.
Pengelola 3 Business Center Karawang menyebutkan dari 97 unit gudang yang terbangun, terdapat 20 gudang yang diduga berubah fungsi menjadi kegiatan produksi. Mereka menegaskan peruntukan kawasan sejak awal hanya untuk pergudangan dan perizinan aktivitas menjadi tanggung jawab pembeli atau penyewa.
Satpol PP Karawang memastikan akan melakukan penegakan Perda terhadap 20 gudang yang diduga melanggar, melalui tahapan pemanggilan, teguran hingga penutupan. Sementara itu PT WIB menyatakan siap direlokasi ke kawasan industri apabila dilakukan penutupan.
RDP tersebut menghasilkan rekomendasi DPRD agar Satpol PP menegakkan Perda secara tegas, mengkaji akar masalah munculnya aktivitas produksi, serta meminta pengelola kawasan ikut bertanggung jawab. DPRD juga meminta perusahaan yang melanggar segera direlokasi ke kawasan industri, dengan DPMPTSP memfasilitasi proses perizinannya. (red)
