Anggota DPRD Karawang Diduga Intervensi Hasil Pilkades Payungsari

KARAWANG, Spirit – Dugaan intervensi terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, mencuat setelah kehadiran seorang anggota DPRD Karawang dari Komisi IV, Saidah Anwar, dalam agenda musyawarah mediasi Pilkades yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Kamis (8/1/2025).

Kehadiran Saidah Anwar menjadi sorotan publik lantaran secara kedinasan Komisi IV DPRD Karawang tidak memiliki hubungan kemitraan langsung dengan DPMD, yang berada di bawah pengawasan Komisi I. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kepentingan politik dalam proses mediasi hasil Pilkades Payungsari.

Agenda musyawarah tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas dinamika dan keberatan yang muncul pasca pelaksanaan Pilkades Payungsari. Namun, kehadiran seorang legislator di luar mitra kerja dinilai sejumlah pihak berpotensi memengaruhi independensi forum mediasi.

Saat diwawancarai awak media, Saidah Anwar membantah adanya intervensi. Ia menyebut kehadirannya di kantor DPMD Karawang semata-mata untuk memantau jalannya proses Pilkades Payungsari karena wilayah tersebut masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 3, tempat dirinya terpilih sebagai anggota DPRD Karawang.

“Saya hanya ingin memastikan proses Pilkades berjalan dengan baik dan kondusif, karena ini bagian dari wilayah dapil saya, kebetulan saya juga ditelpon pak Setda,” ujarnya singkat.

Meski demikian, kehadiran Saidah Anwar tetap menuai tanda tanya. Sejumlah pengamat pemerintahan desa menilai, pengawasan Pilkades seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi dan sesuai dengan fungsi komisi di DPRD agar tidak menimbulkan persepsi intervensi maupun konflik kepentingan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Ahmad Syaepulloh, memberikan tanggapan tegas terkait kehadiran anggota DPRD Karawang dari Komisi IV, Saidah Anwar, dalam agenda musyawarah atau mediasi hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Payungsari, Kecamatan Pedes, yang digelar pada Kamis (8/1/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya menolak keterlibatan anggota DPRD tersebut dalam forum mediasi yang diselenggarakan DPMD Karawang. Menurutnya, musyawarah hasil Pilkades merupakan ranah administratif pemerintahan desa yang harus dijalankan secara independen dan bebas dari intervensi pihak luar.

“Forum ini murni kewenangan DPMD sesuai aturan yang berlaku,” tegas Saepulloh saat dikonfirmasi awak media.

Ia menjelaskan, DPMD memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas dalam menangani persoalan atau keberatan pasca Pilkades. Oleh karena itu, kehadiran pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas dan netralitas proses mediasi.

Terkait alasan kehadiran Saidah Anwar yang mengaku datang karena salah satu calon kepala desa dalam Pilkades Payungsari merupakan konstituennya, Syaepulloh tetap bersikukuh pada sikapnya. Ia menegaskan bahwa status konstituen tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk terlibat dalam forum resmi penyelesaian sengketa Pilkades.

Ia menambahkan, DPMD Karawang berkomitmen menjaga proses Pilkades tetap kondusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. Ia pun mengimbau semua elemen, termasuk unsur legislatif, untuk menghormati batas kewenangan masing-masing lembaga demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di tingkat desa. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *