KARAWANG, Spirit – Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang di sebuah WhatsApp Group (WAG) terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) menuai kritik. Dalam pesannya, Kadishub menyebut bahwa setiap tahun permintaan PJU terus meningkat sehingga biaya listrik ikut membengkak, bahkan mempertanyakan siapa yang akan menambah pembayaran jika anggaran tidak mencukupi.
Pernyataan tersebut dinilai tidak tepat dan menyesatkan, karena biaya listrik PJU dibayarkan menggunakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut dari masyarakat melalui tagihan listrik bulanan. PPJ merupakan pajak daerah atas penggunaan tenaga listrik yang secara regulasi dialokasikan untuk pembiayaan PJU, sebagaimana diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diperkuat melalui PP Nomor 4 Tahun 2023.
Tak hanya itu, pernyataan Kadishub juga tidak menjawab pertanyaan publik terkait perbedaan mencolok anggaran listrik di dinasnya. Tercatat, anggaran listrik Dishub Karawang tahun 2024 hanya sekitar Rp112 juta, sementara pada tahun 2025 melonjak 3000% menjadi sekitar Rp3,6 miliar.
Ketidakhadiran penjelasan atas lonjakan anggaran tersebut dinilai memperkuat keraguan publik, terlebih di tengah fakta bahwa sumber pembiayaan PJU telah tersedia melalui PPJ yang dibayarkan langsung oleh masyarakat. Publik pun mendorong agar Dishub Karawang lebih transparan dan akurat dalam menyampaikan informasi, terutama yang menyangkut pengelolaan anggaran dan pajak daerah. (red)
