Tolak Putusan KIP Jawa Barat, Inspektorat Karawang Banding ke PTUN

KARAWANG, Spirit – Inspektorat Kabupaten Karawang mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat terkait sengketa informasi publik yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Sebelumnya, dalam putusannya dengan Nomor 1470/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024, KIP Jabar memerintahkan Inspektorat untuk menyerahkan salinan dokumen yang diminta oleh PKN. Namun, Inspektorat memilih untuk menentang keputusan tersebut dan mengajukan banding melalui jalur hukum.

Marojak, yang bertindak sebagai kuasa PKN, mengonfirmasi langkah hukum tersebut. “Mungkin mereka merasa keberatan atas putusan KIP Jawa Barat, sehingga Inspektorat Kabupaten Karawang memutuskan untuk mengajukan banding ke PTUN Bandung,” ujar Marojak, Minggu (15/12/24).

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari Panitera Pengganti PTUN Bandung, berdasarkan Penetapan Persidangan Nomor 155/G/KIF/2024/PTUN-BDG tertanggal 22 November 2024. Sidang pertama telah digelar pada 12 Desember 2024, dan persidangan ketiga akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Desember 2024, di Ruang Sidang PTUN Bandung, Jl. Diponegoro No. 34, Bandung.

“Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2011,” jelasnya.

lebih jauh pria yang akrab disapa Rojak ini pun menjelaskan bahwa sengketa ini bermula ketika PKN meminta salinan dokumen tertentu kepada Inspektorat Kabupaten Karawang, namun permintaan tersebut ditolak. Akibatnya, PKN mengajukan kasus ini ke KIP Jabar. KIP Jabar kemudian memutuskan bahwa Inspektorat wajib memberikan dokumen yang diminta, namun Inspektorat mengajukan keberatan secara hukum.

“Kasus ini mencerminkan pentingnya pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Kami berharap putusan pengadilan nanti dapat memberikan kejelasan mengenai kewajiban badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi,” ujar Rojak.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait penerapan prinsip keterbukaan informasi, serta menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa informasi publik. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *