KARAWANG, Spirit – Penyalahgunaan segala jenis bantuan kepada masyarakat terdampak mewabahnya Covid-19 merupakan sebuah kejahatan serius dan dampaknya sangatlah menyakiti hati rakyat.
Begitu pun dengan terungkapnya dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi warga terdampak Covid-19 tahun 2020, di Desa Cibuaya Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang yang mulai ramai diperbincangkan warga. Berawal dari keluhan salah seorang warga Dusun Cibuaya II Desa Cibuaya yang enggan disebutkan namanya, dirinya merasa punya hak mendapat BLT-DD ditahun 2020 lalu, tetapi Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa tersebut belum pernah diterimanya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Cibuaya, H.Edi yang dijumpai awak media dirumahnya, membenarkan adanya keluhan dari sejumlah warga soal BLT-Dana Desa. H. Edi pun akhirnya membeberkan nama-nama penerima BLT-DD tahun 2020, yang menurutnya, ada sekitar 235 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2020 yang terdaftar dan dinyatakan memenuhi syarat mendapat BLT- DD, namun dari jumlah tersebut, tidak semuanya menerima BLT-DD.
“Saya merasa prihatin kepada warga yang seharusnya menerima BLT Dana Desa, tetapi haknya tidak disalurkan oleh oknum yang tidak bertangung jawab. Terus terang saja, setelah saya mendengar keluhan warga, akhirnya saya pun bertanya pada warga terdekat yang menurut saya layak menerima BLT –DD tersebut. Alhasil beberapa orang warga yang saya tanya, mengaku belum pernah menerima,“ ungkapnya kepada awak media, Senin (22/02/2021).
Lebih mirisnya lagi, lanjut H. Edi, orang yang sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu, namanya terdaftar sebagai KPM BLT- DD ditahun 2020.
“Orang yang sudah meninggal dunia sebelum tahun 2020 kok bisa ya namanya terdaftar sebagai KPM BLT-DD,” ucap H. Edi keheranan.
Kades Cibuaya Bantah Salahgunakan BLT-DD
Di tempat terpisah, Kepala Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Ita Warsita membantah tudingan soal BLT-DD tidak disalurkan kepada warga, menurutnya BLT-DD tahun 2020 sudah disalurkan semuanya kepada nama-nama sesuai daftar penerima.
“Masalah BLT-DD, Alhamdulillah sudah disalurkan semuanya ke masyarakat,“ tegas Ita Warsita, melalui layanan pesan WhatsAppnya, kepada awak media, Selasa (23/02/2021).
Menyikapi dugaan penyelewengan BLT-DD di wilayah Kecamatan Cibuaya, Abdul Haris Ketua KMK menilai, kasus ini layak untuk dilaporkan ke penegak hukum.
“Jangan main-main dengan Dana Desa, apalagi yang diselewengkannya itu BLT – DD, itu pelakunya harus di pidanakan. Sama halnya memanfaatkan kondisi darurat yang saat ini berkaitan dengan wabah virus yang mematikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Haris mengatakan, dugaan penyalahgunaan BLT-DD tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cibuaya sudah dilaporkan KMK ke Polres Karawang, selanjutnya akan menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk mengembangkan dugaan kasus tersebut. Soal bantahan Kades tidak membuatnya surut untuk membantu hak-hak masyarakat.
“Saya sudah melaporkan dugaan penyimpangan BLT – DD tersebut ke Unit Tipikor Polres Karawang, dilengkapi dengan bukti-bukti pernyataan dari warga , dan itu tentunya menjadi bukti permulaan sebagai dasar pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Sah-sah saja dia menjawab pada awak media bahwa BLT-DD sudah disalurkan semuanya pada masyarakat, itukan bagian dari hak jawab ” kata Abdul Haris.
Dalam kasus ini, Abdul Haris menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan politik Pilkades yang tengah berjalan, yang dilakukan KMK murni atas keprihatinan terhadap warga yang haknya tidak diberikan.
“Tidak ada kepentingan politik Pilkades tuh, yang kami lakukan murni atas rasa prihatin terhadap warga yang haknya dirampas oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya lagi.
Kita semua kan mengetahui, lanjut Haris, bahwa masyarakat punya kewenangan turut mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
“Misalnya program padat karya, itu harus mengutamakan atau memberi kesempatan kerja pada warga setempat , tujuannya untuk membantu masyarakat desa yang tidak punya sumber penghasilan. Soal tenaga kerja ngambil dari luar desa saja akan timbul masalah, apalagi soal BLT –DD yang dananya bersumber dari APBN untuk membantu masyarakat miskin terdampak pandemi Covid 19 tidak disalurkan, jadi wajar jika kasus ini menjadi persoalan hukum,” ujar Abdul Haris. (ist/dar)