PHK Karyawan Tanpa Beri Uang Pesangon?, Kuasa Hukum: Kita Sudah Somasi PT. MAF Karawang

KARAWANG, Spirit – Sejumlah karyawan PT. Mega Auto Financial (MAF) Karawang diduga di PHK tanpa diberi uang pesangon. Hal tersebut terungkap setelah sejumlah mantan Karyawan MAF Karawang mengadu kepada kuasa hukumnya.

Padahal berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (1) seharusnya perusahaan yang melakukan PHK, wajib memberikan pesangon.

Buntut atas terjadinya dugaan ketidaktaatan hukum yang dilakukan MAF Karawang, akhirnya kuasa hukum melayangkan somasi kepada perusahaan.

“Kami dari tim kuasa hukum, beberapa waktu yang lalu kedatangan mantan karyawan PT. MAF, mereka menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi, dimana mereka di PHK oleh pihak perusahaan dan kami duga perusahaan tidak memberikan pesangon dan/atau kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar kuasa hukum mantan Karyawan PT. MAF Karawang, Gery Gagarin, S.H, M.H saat diwawancara spiritjawabarat.com, dikantornya, Senin (11/1/2021).

Atas dasar tersebut Gery mengaku merasa tergerak untuk membantu persoalan yang menurutnya terindikasi melanggar hukum tersebut.

“Akhirnya kami mulai melakukan langkah hukum, yaitu melakukan somasi kepada perusahaan untuk beriktikad baik memberikan hak-hak klien kami. Sekarang kami sedang menunggu iktikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.

Gery pun menyampaikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya memberikan pesangon, jelas tertuang dalam sebuah UU.

“Di UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sanksi hukumnya sangat tegas, pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara, dan denda paling banyak 400 juta rupiah,” katanya.

“Apa yang kami minta hanya normatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sementara ditempat berbeda, Kepala Cabang PT. MAF Karawang, Rudi saat dikonfirmasi spiritjawabarat.com, Senin (11/1/2021), mengaku sudah menerima somasi yang dilayangkan kuasa hukum mamtan sejumlah Karyawannya.

“Tadi pak Gery dan rekannya sudah datang ke kantor kami kok, memberikan somasi, dan hal ini juga sudah kami sampaikan ke pusat, adapun keputusan persoalan ini sepenuhnya adalah kebijakan manajemen pusat, Cabang tidak punya kebijakan apa-apa,” ujarnya.

Saat ditanya alasan perusahaan melakukan PHK terhadap sejumlah Karyawannya, dijelaskan Rudi karena masalah performa kerja yang tidak sesuai dengan target yang ditetapkan perusahaan.

“Namun dari ke 4 Karyawan, satu orang dia mengundurkan diri, ada kok surat pengundurandirinya,” jelasnya.

“Mengenai tuntutan mereka kami menerimanya, dan hal ini sudah disampaikan ke pusat, saya sih berharap persoalan ini dapat cepat diselesaikan, tanpa merugikan kedua belah pihak,” imbuhnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *