KARAWANG, Spirit – Lembaga bantuan hukum cipta keadilan rakyat (LBH Cakra) gelar auduensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten karawang, Rabu (18/11/2020).
LBH Cakra yang dikomandoi oleh Dede Nurdin SH menanyakan terkait peningkatan dan pengelolaan sejumlah aset milik pemda karawang.
Dede menanyakan sejumlah aset yang masuk dalam kategori nonkeuangan. Salah satunya adalah aset tanah eks bengkok yang sebelumnya dikuasai oleh desa-desa yang berubah menjadi kelurahan.
“Kami ingin menanyakan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diantara yang aset tanah sawah yang dikelola oleh Pemkab Karawang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubid Aset BPKAD Hamzah mengatakan pengelolaan aset Pemkab eks tanah bengkok berupa sawah masih sekitar 70 hektar yang tersebar di kecamatan karawang barat karawang timur dan teluk jambe terdiri dari 12 desa.
“Ada di 12 desa tersebar di sejumlah kecamatan, di Karawang Barat, Teluk Jambe dan Karawang Timur,” ungkapnya lagi.
Namun, masih kata Hamzah aset sawah sejumlah 70 hektar tersebut disewakan kepada masyarakat dengan harga sewa 8 juta pertahun (dua musim).
“Harga sewanya pertahun 8 juta kalau loaksi sawahnya berada di kelurahan Nagasari, tanjung pura dan tanjung meka tapi kalau di kelaurahan desa tunggakjati dibawah 8 juta dilihat dari lokasi sawahnya,” tuturnya.
Dengan luasan 70 hektar setiap tahun Pemkab Karawang hanya mampu meraup PAD sebesar Rp. 600 juta saja. Penyewaan aset Pemkab berupa sawah ini bisa disewa oleh masyarakat dengan mengisi persyaratan dan MoU yang sudah ditentukan oleh pihak BPKAD Karawang. (ist/red)