Cium Dugaan Pungli di DPPKAD, Askun: Penegak Hukum Harus Bertindak

KARAWANG, Spirit – Praktisi Hukum Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH., MH cium aroma dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karawang. Pungli itu dilakukan oknum pejabat dinas setempat yang tidak jelas peruntukannya. Tiap bulan ada potongan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp1 juta.

“Aroma ini tercium diduga kemungkinan sejak dijabat oleh pejabat-pejabat sebelumnya di DPPKAD,” kata pria yang karib disapa Askun tersebut kepada Spirit Jawa Barat, Senin (27/1/2020).

Askun mempertanyakan pungutan uang Rp1 juta itu diperuntukan apa. Tidak mungkin dijadikan operasional, karena di dinas sudah ada anggaran peruntukan operasional. Lalu, tiap bulan ada potongan tidak jelas peruntukannya. Bahkan tidak jelas dasar hukum potongan uang tersebut.

“Jika satu bulan Rp1juta rupiah tiap ASN, dikalikan 20 ASN misalnya sudah Rp20 juta. Nah itu terjadi tahunan, berarti uang terkumpul puluhan juta rupiah. Dikemanakan uang itu? Dan untuk apa uang itu?,” tanya Askun.

Askun pun mengungkapkan, hal tersebut telah lama terjadi di DPPKAD, hanya saja ASN tak ada yang berani mengungkapkan hal tersebut. Namun akhirnya, aroma tak sedap ini tercium ke publik, sehingga ia meminta penegak hukum dapat mengusut dugaan pungli tersebut.

“Sisi lain, pemerintah tengah menegakan sapu bersih pungutan liar di tengah masyarakat. Akan tetapi di lingkungan dinas masih saja terjadi hal demikian. Oleh karenanya, tim penegak hukum bisa meminta keterangan ASN di DPPKAD atau bagian keuangan,” pinta Askun.

Askun mengingatkan, pimpinan DPPKAD baru menjabat tidak terjebak dalam pungutan tersebut yang akhirnya terjerat hukum.

“Aroma pungli sudah tercium kemana-mana. Hati-hati, jangan sampai ada julukan si raja pungli di DPPKAD,” tegas Askun.

Sementara Kepala DPPKAD Karawang, Endang Soemantri belum bisa dimintai keterangannya atas pernyataan Asep Agustian tersebut. (ist/dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *