KARAWANG, Spirit – Dianggap langgar Perda nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan rekrutmen tenaga kerja dan Peraturan Bupati Karawang nomor 8 tahun 2016 tentang perluasan kesempatan kerja, proses rekrutmen 180 pelamar kerja sebuah perusahaan di Karawang, dibatalkan kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang. Pasalnya pabrik yang memproduksi motor tersebut, merekrut tenaga kerja dari dan dilakukan di luar daerah.
“Proses rekrutmen ini kami hentikan karena melanggar aturan dan dilakukan diam-diam,” kata Ahmad Suroto, Kadisnakertrans Karawang, saat sidak di RS Lira Medika, kepada awak media, Senin (16/9/2019).
Suroto mengungkapkan, 180 pelamar tersebut berasal dari berbagai daerah. Diantaranya, Cirebon, Indramayu, Tegal, Kuningan dan Pekalongan. Menggunakan 3 bus, para pelamar tersebut datang ke Karawang untuk menjalani cek medis di RS Lira Medika.
“Rekrutmen tersebut bertentangan dengan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan rekrutmen tenaga kerja dan Peraturan Bupati Karawang nomor 8 tahun 2016 tentang perluasan kesempatan kerja,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Fraksi PDIP DPRD Karawang, Taufik Ismail, yang juga ikut dalam sidak tersebut menegaskankan, rekrutmen secara diam-diam jelas melanggar peraturan yang ada.
“Kita bukan antipati terhadap pendatang. Tapi sebaiknya proses rekrutmen dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Diketahui, Perda nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan rektutmen tenaga kerja mewajibkan perusahaan di Karawang menerima lebih banyak pekerja asal Karawang. Dan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang nomor 8 tahun 2016 tentang perluasan kesempatan kerja mewajibkan perusahaan di Karawang menyerap tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 60 persen orang Karawang dengan dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga. (rls/dar)