KARAWANG, Spirit
Dugaan kesalahan teknis pelaksanaan menurut Permendagri 110 tahun 2016, dalam proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keterwakilan perempuan di Kabupaten Karawang membuat Camat Jayakerta, Budiman Ahmad, berharap Perbup 74 tahun 2017 di revisi. Hal tersebut diutarakannya, Selasa (31/7) melalui sambungan telepon selular.

Lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Desa di Dinas PMD itu, menurutnya Perbup 74 tahun 2017 adopsi dari Permen 110 tahun 2016 dan berharap Perbup tersebut bermarwahkan musyawarah.
“Yang mengamanatkan keterwakilan daerah dan keterwakilan perempuan. Di dalam sosialisasinya pun telah disinggung kepada para panitia untuk melibatkan keterwakilan perempuan,” paparnya.
Tetapi pada pelaksanaannya dilapangan kembali pada hajat panitia yang harus di musyawarahkan.
“Dan dengan pedoman Perbup 74 tahun 2017 dalam musyarawarah akhirnya menjadi bias pada pelaksanaannya,” katanya.
Masih kata Budiman, karena di dalam Perbup tersebut tidak dijelaskan secara detail teknis tentang keterwakilan perempuan yang menjadi pembeda antara Perbup 74 tahun 2017 dengan Permen 110 tahun 2016.
“Ada kualifikasi untuk seseorang maju sebagai calon BPD dan untuk keterwakilan perempuan itu agak sulit mencari orang yang dapat memenuhi persyaratan yang sesuai dengan Permen tadi. Makanya kita kembalikan kepada panitia di desa untuk memusyawarahkannya,” katanya lagi.
Dan dirinya pun telah menyampaikan hal tersebut kepada Dinas PMD kabupaten Karawang, dan berharap DPMD merevisi Perbup 74 tersebut agar benar-benar dapat mengadopsi Permen 110 tahun 2016.
“Tapi entah respon Dinas nanti seperti apa, karena kan ini bukan kitab suci yang sakral yang bisa saja terjadi perubahan pada isinya dengan tujuan yang baik. Kalau melihat hirarki perundang-undangan kan biasanya mengacu kepada yang undang-udang lebih tinggi, tapi proses telah berjalan tinggal penetapan kalau harus ada perubahan pada hasil pengisian anggota BPD kemarin, nanti apa kata dunia,” tutupnya. (zul)
