Asep Agustian : Ini Mencurigakan

KARAWANG, Spirit
Pemkab Karawang mengambil langkah berani menghutang pembayaran pengerjaan sejumlah proyek besar pada tahun 2017 kepada para rekanan perusahaan jasa konstruksi. Hal ini diambil setelah sebelumnya para rekanan tak mampu menyelesaikan pembangunan proyek pembangunan dan Pemkab Karawang melalui DPUPR mengambil langkah adendum perpanjangan waktu pengerjaan.
Hal ini menimbulkan kecurigaan dari sejumlah pihak kepada Pemkab Karawang yang dinilai ketakutan memutus kontrak dengan para rekanan perusahaan (kontraktor, red) dan malah memaksakan membuat adendum perpanjangan kontrak padahal para kontraktori tak mampu menyelesaikan pengerjaan atau wanprestasi.
Kepada awak media, Kepala BPKAD Karawang Hadis Herdiana mengklaim, langkah ini terpaksa ia ambil karena direkomendasikan dan diambil oleh dinas teknis dalam hal ini Dinas PUPR. Walaupun Pemkab Karawang tak menganggarkan pembayaran untuk para kontraktor dianggaran murni dan baru bisa menganggarakan pada APBD Perubahan 2018.
“Mau tidak mau kemungkinan dibayar anggaran perubahan. Kalau bicara mana yang paling diuntungkan semuanya rugi. Pemkab harus menghutang, kontraktor harus telat menerima pembayaran. Tapi daripada tak dibayar,” ujar Hadis, Senin (16/4).
Sementara itu praktisi hukum yang juga pemerhati kebijakan pemerintahan Asep ‘Kuncir’ Agustian mengaku tak habis pikir dengan langkah yang diambil oleh Pemkab Karawang malah membuat adendum perpanjang kontrak dengan sejumlah rekanan perusahaan jasa kontruksi yang gagal menyelesaikan mengerjakan proyek pembangunan tepat waktu.

“Ini konyol. Adendum itu harus ada prosedur, kondisi alam seperti banjir atau bencana alam bisa jadi alasan atau alas hukum terjadinya adendum. Lalu dasarnya juga harus dilakukan terlebih dahulu evaluasi. Kalau ujug-ujug adendum namanya tidak mengerti aturan atau tidak bekerja,” ujar Askun kepada awak media.
Masih menurut Askun, Pemkab Karawang seharusnya berani memblacklist seluruh rekanan perusahaan jasa kontruksi yang selama ini gagal menyelesaikan pengerjaan sesuai waktu. Lebih lanjut, langkah berani Pemkab Karawang melakukan adendum semakin menuai keganjilan setelah dipaksakan padahal Pemkab Karawang tak menganggarkan pembayarannya di APBD murni 2018.
“Ini ada apa. Tidak dianggarkan, lalu dibuat adendum. Kenapa tidak diputus saja. Ini mencurigakan. Saya beberapa kali sudah bilang blacklist perusahaan wanprestasi termasuk nama-nama orangnya bukan cuma perusahaannya. Ini malah dikasih adendum. Konyol,” paparnya.
Sebelumnya sejumlah megaproyek yang bersumber dari APBD 2017 tak berhasil dirampungkan tepat waktu oleh para rekanan perusahaan jasa kontruksi. Di antaranya pembanguanan kantor Dinas Perikanan dan Kelautan, Jembatan Rengasdengklok-Pebayuran, Gedung Pemda II, hingga Renovasi Gedung DPRD yang nilai totalnya hampir mencapai 42 M. (dar)