Bawa Sabu, Perempuan Asal Karawang Diamankan Satres Narkoba Purwakarta

PURWAKARTA, Spirit

Kedapatan membawa sabu-sabu, seorang perempuan berinisial NI (21) warga Desa Cicinde Utara Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, terpaksa harus diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, NI ditangkap pada Kamis (29/3) malam, sekitar pukul 21.00 WIB di jalan raya Cikopo Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta.

“NI ditangkap dari hasil penyelidikan tim lidik III Satres Narkoba Polres Purwakarta, saat dilakukan penggeledahan tersangka ditemukan 1 bungkus kecil berisi sabu di dalam bekas tempat bedak yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri baju yang dikenakannya,” ujar Heri, Sabtu (31/3)

Saat diminta keterangana, kata Heri, NI mengaku asal barang haram tersebut dibeli dengan harga 500 ribu rupiah dari seseorang yang berinisial B yang saat ini juga menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang, red) Polres Purwakarta.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini NI beserta barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta. Dan B masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran Satres Narkoba Polres Purwakarta,” tandas Heri.

Masih kata Heri, NI dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 & pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat hukuman penjara 4 tahun dan paling lama Penjara 12 tahun. (joe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *