Diduga Kurang Pengawasan, Limbah B3 PT. ASAHI Racuni Warga

CIAMPEL, Spirit

Diduga karena lemahnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan penghasil limbah B3 yang ada di Kabupaten Karawang oleh Dinas terkait yang akhirnya berakibat kembali jatuh korban karena limbah B3 yang kurang penanganan tersebut. Kembali terjadi di kecamatan Ciampel. Diduga akibat menghirup udara bercampur racun limbah batu bara dari PT ASAHI, delapan orang warga Dusun Mekar Mukti Rt 02/01 Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel mengalami keracunan dan harus dirawat intensif, Senin (13/02).

Diketahui delapan warga tersebut menghirup udara yang diduga terkontaminasi racun yang berasal dari limbah batubara buangan PT ASAHI, yang diangkut ke lapak limbah milik warga bernama Yusup di RT 002/001, Kampung Mekarmukti.

Kapolsek Ciampel, AKP Ricky Adipratama mengatakan limbah dari PT ASAHI yang berada di Kawasan Industri Surya Cipta tersebut diangkut dengan menggunakan mobil truk dengan nopol T 8393 B ke tempat jual rongsok milik saudara Yusup.

“Peristiwa keracunan itu terjadi pada pukul 16.00 WIB, Senin (12/2), karena kondisi cuaca sedang hujan, menyebabkan limbah batubara itu menguap dan mengeluarkan asap berbau bau tak sedap seperti amoniak,” ujar Kapolsek Ciampel kepada awak media, Senin (13/02) via telepon selulernya.

Akibatnya, lanjut Ricki, delapan warga sekitar yang menghirup bau tak sedap tersebut, langsung mengalami keracunan. Terhadap korban pun langsung dilakukan tindakan dan dibawa menuju Klinik Mustika Ciampel.

“Delapan warga yang menghirup bau limbah tersebut kemudian mengalami
pusing dan mual. Para korban keracuanan itu, antara lain, Eco (80), Ema (13), Fika F (9), Ade Salamah (70), Anih (70), Ridwan (2), Nia Saraswati (32), dan Tarsih (60),” lanjutnya.

Mereka dibawa ke Klinik Mustika Ciampel. Namun, pada pukul 18.00, Nia dan Tarsih dirujuk ke RSUD Karawang untuk perawatan lebih lanjut.

“Kondisi terakhir sebagian korban saat ini sudah membaik dan dipulangkan ke rumah mereka. Sedangkan untuk dua korban lainnya masih menjalankan perawatan dan dirujuk ke RSUD,” jelasnya.

Masih menurutnya, saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemasangan garis polisi dilokasi pembuangan limbah B3 tersebut.

“Saat ini pihak kepolisian telah memasang garis polisi dilokasi pembuangan limbah B3. Harusnya limbah B3 tidak langsung dibuang, melainkan harus diolah lebih dahulu ke perusahaan yang memiliki izin pengolahan. Hari ini kita akan memanggil sejumlah orang yang berkaitan dengan kejadian ini, ” pungkasnya. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *