
BANYUSARI, Spirit
Pohon berharga jenis kayu Mahoni berukuran besar yang ada di sepanjang jalan Desa Gembongan Kecamatan Banyusari ditebang oleh sejumlah orang tidak dikenal. Penebangan belasan pohon mahoni yang tumbuh diatas tanah lahan milik Pemerintah Daerah Karawang itu diduga didalangi oleh Kades Gembongan, serta disinyalir tidak mengantongi ijin dari dinas terkait.
Informasi yang berhasil dihimpun, penebangan dikerjakan oleh pihak ketiga atas perintah kepala desa setempat dengan dalih untuk kepentingan masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kades Gembongan, Iding Suhardi mengatakan, penebangan kayu tersebut dilakukan atas dasar kepentingan masyarakat dan sudah mengantongi ijin.
“Sebanyak 17 pohon mahoni kami jual, dan hasilnya untuk membuat jembatan. Intinya hasil penjualan itu digunakan bagi kepentingan masyarakat. Sudah ada ijin,” ungkap Iding kepada sejumlah awak media usai mengikuti acara minggon kecamatan, Selasa (16/1) dibanyusari.
Dikatakan, Iding, sebelum dilakukan penebangan pohon mahoni yang berdiri di wilayah kekuasaannya, terlebih dahulu sudah berkoordinasi dan meminta ijin. Adapun uang hasil penjualan pohon digunakan bagi kepentingan masyarakat dengan dibuatkan jembatan. Dan perlu diiketahui, pohon Mahoni yang ditebang itu awalnya merupakan pohon yang ditanam melalui program ABRI Masuk Desa (AMD) pada tahun 1995 lalu.
“Sudah koordinasi dan meminta ijin. Sedangkan uang hasil penjualan pohon sebesar Rp 6 jutaan itu untuk membangun jembatan,” jelas Iding.
Ditempat yang sama, Camat Banyusari, Encep Misbachudin, merasa tidak memberikan ijin apapun terkait penebangan pohon mahoni yang dilakukan Kades Gembongan. Encep berpendapat, kalaupun ada ijin harus dinas terkait yang mengeluarkan. Karena, pohon tersebut tumbuh diatas jalan yang kewenangannya berada pada Dinas PUPR /Binamarga Karawang.
“Boro-boro kasih ijin, tahu juga baru tadi dari staf saya. Dikira yang melakukan Dinas PUPR, karena mau ada pelebaran jalan. Ternyata bukan. Terkait itu saya tidak tahu apa-apa kang,” paparnya.
Terpisah kepala dinas Uptd PUPR wilayah Kecamatan Banyusari, H Tata, saat ditanya media seputar hal itu menjelaskan, bahwa secara aturan bila mau melakukan penebangan pohon mahoni yang tumbuh di jalan tersebut, sebelumnya minta ijin kepada Dinas PUPR. Itupun harus disertakan alasan yang jelas dan masuk akal, bila disetujui baru bisa ditebang.
” Jadi tidak bisa seenaknya. Harus minta izin Dinas PUPR. Walaupun berada diwilayah desanya. Yang punya jalan dinas, kewenangan ada di Bupati. Bila tidak ada ijin itu melanggar aturan. Kalau ada ijinnya, tunjukin ijin dari siapa,” pungkasnya.(wan)