KARAWANG, Spirit
Melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemerintah memberikan remisi khusus pada Waisak saat ini kepada 6 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Karawang yang beragama Buddha.
Pemberian remisi dilaksanakan secara simbolis setelah para warga binaan menunjukkan kelakuan baik selama menjalankan proses masa tahanan.
“Enam warga binaan yang beragama Budha mendapatkan potongan hukuman, tidak ada yang bebas. Mereka diajukan mendapat remisi setelah menunjukkan kelakuan baik,” ungkap Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Noveri Budisantoso kepada awak media, Selasa (29/5).
Menurut Noveri, sebagian penerima remisi Waisak tahun ini merupakan narapidana perkara narkotika. Pemberian remisinya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2006.
“Rata-rata napi yang mendapatkan potongan hukuman dengan perkara narkoba serta telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif,” paparnya.
Iapun berharap, remisi yang diberikan menjadi motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, menyadari kesalahannya dan dapat cepat berintegrasi kembali ke masyarakat,” tegasnya. (dar)