KARAWANG, Spirit – Pelaksanaan kegiatan kampanye pada Pemilu tahun 2024 telah dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kini kegiatan kampanye telah berjalan selama 37 hari dari 75 hari yang dijadwalkan oleh KPU. Metode kampanye yang tengah dilakukan oleh peserta pemilu baik dari calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu : Pertemuan terbatas, Pertemuan Tatap muka, Media sosial, Pemasangan APK dan Penyebaran Bahan Kampanye.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jayakerta, Abdul Haris mengatakan, ada banyak pemasangan APK oleh para peserta pemilu diwilayah kerjanya, yang diduga telah melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dan Surat Keputusan Ketua KPUD Karawang nomor 446 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye Pemilu pada Pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Karawang.
Diungkapkan Abdul Haris, jenis APK yang melanggar ketentuan KPU yang dipasang oleh peserta pemilu di wilayah kecamatan Jayakerta adalah 241 Benner, 47 Spanduk, 30 Baliho dan 197 Bendera.
” Total APK yang telah melanggar aturan KPU di wilayah pengawasan kami berjumlah 513 buah,” Ujarnya saat ditemui dikantornya, Kamis (4/1/2024).
Jenis APK yang diduga telah melanggar peraturan KPU tersebut, selain dilakukan oleh partai politik peserta pemilu 2024 juga oleh ke tiga Tim pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dan pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi terhadap PPK Jayakerta pada tanggal 15 Desember 2023 terkait temuan dugaan pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan KPU.
“Surat kami telah dijawab oleh PPK Jayakerta pada tanggal 21 Desember 2023 dan pihak PPK akan menindaklanjutinya,” Tuturnya.
Pengawasan tahapan kampanye yang dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Jayakerta mulai dari PKD, para staf Kordiv dan Komisioner adalah menerapkan sistem pencegahan terlebih dahulu, lalu awasi kegiatannya dan tindak lanjuti jika ada dugaan pelanggarannya.
“Baik itu jenis pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu maupun pelanggaran kode etik,” Pungkasnya. (rls/red)