Wabup Jimmy Berang, Minta Pembangunan PT JLM Dihentikan

 

KARAWANG, Spirit

PT Jatisari Lestari Makmur (JLM) yang kini sedang gencar melakukan pembangunan sebuah pabrik dan gudang kaca diatas lahan teknis dan produktif LP2B seluas 38 hektar di dua desa di Kecamatan Jatisari, Karawang membuat Wakil Bupati Karawang, Ahmad “Jimmy” Zamaskhary berang. Bahkan ia menegaskan, membuat lahan persawahan baru bukanlah hal yang mudah.

“Wajib ditutup pokoknya. Mereka (PT JLM, red) pikir emang gampang bikin sawah,” tegas Jimmy kepada Spirit Jawa Barat, Rabu (25/10).

Dikatakan Jimmy juga, masyarakat di Kecamatan Jatisari diminta tidak tinggal diam dengan adanya pembangunan sebuah pabrik dan gudang kaca yang menyerobot areal persawahan teknis dan produktif milik warga Desa Cikalongsari dan warga Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Karawang.

“Kalau kepala desanya merasa ketipu sama pihak perusahaan, jangan diam aja dong. Demo aja ke Pemda kek atau demo di lokasi. Itu sudah jelas menyalahi aturan Perda tata ruang,” ungkapnya.

Disinggung terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPMPTSP Karawang, dirinya juga akan melakukan penelusuran dengan SKPD terkait untuk membongkar segala hal perizinan yang melanggar dengan ketentuan aturan yang ada di Pemkab Karawang.

“Jika benar hanya dibangun di atas 3.5 hektar, IMBnya juga pasti 3.5 hektar dong ah, bukan 38 hektar. Dan saya juga minta untuk dilakukan pengusutan secara tuntas mulai dari Izin Lingkungan hingga IMBnya siapa yang mengeluarkannya dengan begitu mudah,” cetus Jimmy.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Satpol PP Karawang, DR Rakhmat Gunadi M.Pd menuturkan, hingga kini pihaknya masih menunggu intruksi dari Pemkab Karawang untuk melakukan penutupan dan penyegelan terhadap pembangunan pabrik atau gudang kaca milik PT JLM di Kecamatan Jatisari.

“Kami nunggu intruksi. Kalau intruksinya tutup dan segel, ya kami akan terjun ke lokasi dan menyetop segala kegiatan aktifitas yang ada di lokasi itu,” katanya.

Dibeberkan Gunadi, PT JLM telah mendapatkan surat pemanggilan dari Pemkab Karawang terkait pembahasan mendirikan bangunan pabrik diatas areal lahan persawahan dan pertanian berkelanjutan (LP2B) zona hijau teknis dan produktif di Jatisari.

“Sudah dipanggil. Besok (Kamis, 26/10, red) kalau pihak PT JLM tidak datang dalam panggilan itu, sudah jelas akan langsung ada action dari Bupati, Wakil Bupati, Asda II, kedinasan terkait dan utamanya kami di jajaran Satpol PP bersama Polres Karawang untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan langsung menutup segala kegiatan yang ada di lokasi pembangunan pabrik atau gudang kaca itu ya,” beber Gunadi.

Terancam Sanksi
PT JLM yang kini tengah gencar menjadi perbincangan kalangan publik di Karawang karena sedang membangun pabrik dan gudang kaca di Desa Cikalongsari dan Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Karawang, juga terancam terkena sanksi administratif.

Bahkan sanksi perdata hingga pidana karena melanggar atau menyerobot aturan tata ruang, dalam hal ini Perda No 2 Tahun 2013 mengenai Rencanan Tata Ruang Wilayah (RT/RW).

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, Asep Hadjar mengatakan, mayoritas wilayah Jatisari merupakan daerah zona ketahanan pangan yang masuk dalam kategori pertanian. “Ada juga garis merah jalan nasional dan kawasan pemukiman pedesaan,” kata Asep.

Asep menjelaskan, dalam point 1 Pasal 63 Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW, diatur setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan dalam Perda ini, akan dikenakan sanksi administratif, pembatalan kebijakan daerah serta sanksi pidana dan perdata.

“Yang mana dalam poin selanjutnya dijelaskan pelanggaran dan penyimpangan terhadap pemanfaatan ruang salah satunya ialah ketika melanggar ketentuan umum peraturan zonasi di Kabupaten,” jelasnya.

Hal senada juga ditambahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan. Dirinya menganggap pembangunan PT JLM telah bertentangan dengan Perda RTRW.

“Ya jelas kami dari sisi lingkungan hidup, sangat-sangat tidak setuju dengan rencana berdirinya pabrik kaca di Jatisari. Selain bertentangan dengan RTRW dan LP2B juga, timbunan limbah dan pengelolaan limbahnya tentu akan berdampak luas kepada lingkungan sekitar,” tambah Wawan. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *