KARAWANG, Spirit – Viral video perkelahian antar sejumlah siswi di Kabupaten Karawang yang berujung dikeluarkannya sejumlah siswi yang terlibat dalam peristiwa tersebut oleh pihak sekolah menuai polemik di tengah masyarakat.
Pemecatan sejumlah siswa tersebut pun dinilai bentuk dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga (Disdikpora) Kabupaten Karawang yang lepas tangan dan tutup mata terhadap persoalan tersebut, hal ini ditegaskan Kepala Divisi Kepemudaan DPP Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), Angga Dhita.
Menurut pria yang akrab disapa Angga ini, alih-alih mencari solusi dengan memberikan pembinaan terhadap sejumlah siswi tersebut agar peristiwa serupa tak terulang kembali, Disdikpora Karawang melalui sekolah-sekolah bersangkutan justru membuat kebijakan dengan mengeluarkan atau memecat para peserta didik yang terlibat perkelahian tersebut dari sekolahnya masing-masing.
“Disdikpora dan sekolah yang bersangkutan dalam hal ini terkesan lepas tanggungjawab. Padahal peristiwa perkelahian beberapa waktu yang sempat viral ini merupakan bentuk kenakalan remaja atau kenakalan anak-anak,” katanya, Kamis (23/1/25).
“Dan sudah menjadi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, hal ini adalah amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hemat saya sekolah tidak bisa sembarangan mengeluarkan peserta didiknya,” tegasnya lagi.
Sebagai bahan evaluasi, Angga menambahkan dengan kejadian pemecatan ini, Disdikpora juga dinilai tidak siap dengan dinamika perubahan yang tengah terjadi di tengah masyarakat, khususnya dinamika pergaulan anak muda atau remaja saat ini.
“Dengan dinamika pergaulan remaja di tengah masyarakat hari ini Disdikpora seharusnya sudah memiliki solusi atau cara membina anak-anak yang terlibat kenakalan dengan melibatkan secara aktif para orangtua siswa, dan dengan mengeluarkan peserta didik dari sekolah dirasa bukan satu-satunya cara menyelesaikan masalah perkelahian antar siswa-siswi yang sering terjadi, akhir-akhir ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Medankarya, Kecamatan Tirtjaya, Kabupaten Karawang, Nurhali menyebutkan bahwa para siswi ini berasal dari beberapa sekolah di Kabupaten Karawang, antara lain SMP swasta di Kecamatan Batujaya, SMPN Satap Tirtajaya, dan SMPN 1 Tirtajaya.
“Itu ada dari tiga sekolah: SMPN Satap Tirtajaya, SMPN 1 Tirtajaya, dan SMP Pelita Nusantara,” kata Kepala Desa Medankarya, Nurhali, pada Rabu (22/01/2025), dikutip NarasiKita.ID.
Nurhali, yang akrab disapa Ali, menegaskan bahwa meskipun siswa-siswi tersebut telah dikenai sanksi, hak mereka untuk mendapatkan pendidikan harus tetap dijamin. Ia menyoroti pentingnya masa depan mereka yang kini berada di penghujung pendidikan tingkat SMP.
“Intinya, mereka harus tetap sekolah karena sudah mau selesai. Bagaimanapun caranya, pendidikan mereka harus dilanjutkan,” ucap Ali.
Ia juga mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang untuk membantu memfasilitasi siswa-siswi ini agar bisa melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
“Dinas pendidikan harus memfasilitasi siswa-siswa ini untuk pindah ke sekolah lain yang bisa menerima mereka. Walaupun menurut kebijakan sekolah sebelumnya mereka dianggap melanggar tata tertib, tetap saja mereka harus diberi kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun pelanggaran tata tertib sekolah dianggap berat, tetap diperlukan kebijakan yang lebih fleksibel untuk memastikan hak pendidikan anak-anak ini tidak terabaikan.
“Intinya, anak-anak ini harus tetap sekolah, apalagi sekarang mereka sudah mau selesai kelas 9,” pungkasnya.