Usai Pemkab Karawang Terima ‘Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif’, Sejumlah OPD Digugat Sengketa Informasi

KARAWANG, Spirit – Usai terima penghargaan sebagai badan publik informatif kategori pemerintahan kabupaten/kota di ajang E-Monev keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Jawa Barat dari Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat, tahun 2023. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kabupaten Karawang justru mendapat gugatan dari sejumlah organisasi dan elemen masyarakat kaitan sengketa informasi publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan-gugatan tersebut mencuat akibat tertutupnya atau penolakan sejumlah OPD terhadap permintaan informasi dari masyarakat.

Padahal penghargaan ini mencerminkan komitmen Pemkab Karawang dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta peraturan daerah terkait.

Sejumlah OPD yang diketahui terdaftar dalam gugatan ini antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Salah satu gugatan adalah permintaan dokumen proyek Peningkatan Jalan Rengasdengklok – Sungaibuntu Tahun Anggaran 2024 dengan nomor kontrak: 027.2/384/10.2.01.0033.4.23/ΚΡΑ- JLN/PUPR/2024. Permintaan ini diajukan oleh Media Revolusi News kepada Dinas PUPR Karawang.

Pemimpin Redaksi Media Revolusi News, Marojak atau yang akrab disapa Bang Rojak, mengatakan bahwa dokumen yang diminta mencakup Rencana Umum Pengadaan (RUP), Studi Kelayakan, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hingga kini, dokumen tersebut belum diserahkan oleh pihak terkait.

“Kami meminta dokumen ini untuk memastikan proyek yang dibiayai APBD Karawang dikerjakan sesuai perencanaan dan memiliki kualitas yang baik. Namun, mengapa Dinas PUPR tidak memberikan dokumen tersebut? Ada apa dengan Dinas PUPR Karawang?” jelasnya, Rabu (11/12/24).

la menambahkan, transparansi informasi publik merupakan hak masyarakat, terutama dalam kegiatan-kegiatan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Bagaimana kami bisa melakukan kontrol sosial yang baik jika permohonan informasi tidak diberikan? Pemerintah daerah harus menjadikan ini sebagai evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan informasi publik sesuai aturan, “tandasnya.

Penghargaan yang diraih Pemkab Karawang seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan informasi publik secara menyeluruh. Namun, gugatan ini menjadi pengingat bahwa komitmen keterbukaan harus diiringi dengan implementasi yang konkret di lapangan. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *