Untuk Buktikan tak Lakukan Malpraktek, RSUD Harus Tempuh Jalur Hukum

KARAWANG, Spirit – Demi mendapatkan kepastian secara hukum atas dugaan malpraktek yang dituduhkan rumah sakit umum daerah (RSUD) Karawang oleh pasien bernama Rika Maelani (25) perlu menempuh jalur hukum. Tindakan itu sebagai tanggung jawab moral managemen RSUD kepada masyarakat bahwa rumah sakit milik pemerintah itu dikelola secara profesional.
“Ini tuduhan serius, tidak masuk dalam kasus pencemaran. Jika pihak rumah sakit merasa sudah benar maka harus melaporkan kasus ini secara pidana terhadap pihak yang melakukan fitnah,” kata praktisi hukum, Asep Agustian, Sabtu (30/7).
Menurut Asep, tuduhan malpraktek terhadap RSUD tidak hanya bisa diselesaikan dengan cara melakukan bantahan secara medis. Alasannya, masyarakat masih awam dengan penjelasan medis hingga hal tersebut kurang efektif dilakukan pihak RSUD.
Idealnya pihak RSUD melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak yang diduga telah melakukan fitnah ke penegak hukum. “Hanya hukum yang bisa menjelaskan secara mengikat ada tidaknya malpraktek. Jika pihak RSUD merasa difitnah seharusnya aktif melakukan upaya hukum bukan malah menunggu digugat,” katanya.
Adanya tuduhan tersebut bisa berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada RSUD yang kini menjadi rumah sakit regional. “Jika masyarakat sudah tidak percaya mereka tentunya bingung jika harus berobat. Kalau rumah sakit swasta masih dirasakan mahal oleh masyarakat,” katanya.
Pihak RSUD harus mensikapi tuduhan itu secara serius untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat. Masyarakat saat ini kebingungan dengan pernyataan kedua belah pihak yang masing-masing bertahan dengan pendapatnya terkait malpraktek ini. “Harus dituntaskan tuduhan ini secara hukum dan ini juga akan menjadi pembelajaran kepada siapa saja agar tidak sembarangan menyimpulkan sesuatu,” katanya.
Sebelumnya manajemen rumah sakit umum daerah (RSUD) Karawang mengaku tidak terjadi malpraktek dalam kasus yang dialami pasien Rika Maelani hingga menderita kelumpuhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RSUD kelumpuhan yang dialami Rika akibat penyakit lain seperti pengeroposan tulang. “Masalah ini harus diluruskan karena tuduhan itu sangat serius dan merugikan kami. Pasien Rika menderita kelumpuhan karena dia memiliki penyakit lain, bukan akibat pemasangan spiral,” kata kuasa hukum RSUD, Yono Kurniawan.
Menurut Yono, pihak RSUD merasa dirugikan dengan adanya tuduhan tersebut karena dapat mengganggu kepada pelayanan masyarakat. Apalagi tuduhan itu disampaikan oleh pihak yang tidak berkompeten untuk menilai apakah ada atau tidaknya malpraktek. “Tuduhan itu tidak ada dasar karena disampaikan oleh pihak yang tidak mengerti soal medis. Dalam kasus malpraktek perlu ada second opinion dan tidak bisa atas dasar pendapat sendiri atau orang yang bukan ahlinya,” katanya.
Menurut Yono, meski telah dirugikan akibat tuduhan tersebut, namun pihaknya masih berfikir ulang untuk melakukan upaya hukum. Namun jika pihak keluarga akan melakukan gugatan hukum, pihaknya mengaku siap untuk melayani dan akan membuktikan jika tuduhan itu tidak mendasar. “Silahkan jika mau melakukan gugatan terhadap kami, karena kami memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan itu tidak benar,” katanya. (fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *