Ungkap Kelemahan Penanganan Jalan di Karawang, BPK Soroti Sistem Pengajuan Usulan dan salah satunya Pokir DPRD

KARAWANG, Spirit – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan serangkaian kelemahan dalam proses perencanaan, pengusulan, hingga penetapan prioritas penanganan jalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk periode tahun anggaran 2021 hingga triwulan III 2023.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jalan, bernomor 10/LHP/XVIII.BDG/01/2024, yang diterbitkan pada 24 Januari 2024. BPK menyoroti masalah yang terjadi pada tiga sumber utama pengusulan, yaitu Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Musrenbang, dan usulan internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Salah satu temuan signifikan adalah terkait usulan yang berasal dari Pokir DPRD. BPK mencatat bahwa Dinas PUPR tidak melakukan rekapitulasi data kelengkapan administrasi usulan tersebut. Selain itu, hasil survei kondisi jalan yang dilakukan oleh Bidang Jalan dan Jembatan sebagai tindak lanjut usulan Pokir DPRD tidak didokumentasikan dengan baik, baik dalam bentuk kertas kerja maupun foto.

Dikutip dari laporan BPK, dari 355 pelaksanaan kegiatan, terdapat 38 kegiatan yang usulannya berupa proposal hardcopy ditolak karena diajukan di luar waktu yang ditentukan, yaitu bulan Maret dan November 2023.

Lebih lanjut, BPK menemukan bahwa data kondisi jalan yang digunakan untuk perencanaan masih belum mutakhir, karena Pemkab Karawang masih menggunakan data dari tahun 2021. Hal ini berisiko membuat program penanganan jalan tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan riil di lapangan.

Kelemahan juga ditemukan pada mekanisme pengusulan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah. Menurut BPK, UPTD Wilayah seringkali menyampaikan usulan penanganan jalan secara lisan dan tidak melengkapinya dengan dokumentasi foto pada saat pengusulan. Hal ini menunjukkan penentuan prioritas penanganan jalan belum sepenuhnya memperhatikan kondisi jalan

Pemeriksaan pada sistem aplikasi penganggaran (SIPD) turut mengungkap masalah. Kolom usulan Pokir DPRD dalam aplikasi tersebut tidak diisi secara lengkap; tidak disertai rincian ruas jalan, satuan panjang, lebar, foto dokumentasi, hingga titik koordinat GPS yang spesifik.

Proses validasi usulan oleh Sekretariat DPRD, Bappeda, dan Dinas PUPR juga dinilai lemah. BPK menyebutkan bahwa persetujuan dan pengisian anggaran dilakukan tanpa didukung data yang lengkap, menunjukkan proses verifikasi tidak berjalan optimal.

Kepala Dinas PUPR yang saat itu masih sebagai Plt Kepala Dinas PUPR pun menyatakan bahwa belum ada pedoman terkait prioritas penanganan jalan dan belum dilakukannya perhitungan skala untuk menentukan prioritas tersebut. Temuan-temuan ini secara keseluruhan mengindikasikan adanya inefektivitas dalam upaya Pemkab Karawang untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas jalan di wilayahnya. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *