Uang Desa Bukan Rahasia!, Warga Kampungsawah Tantang BUMDes Baraya Mandiri Buka Laporan Keuangan!

KARAWANG, Spirit – Dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), seorang warga Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Ahmad Yusup Tohiri sapaan akrabnya Yusup, telah melayangkan surat permohonan informasi publik kepada BUMDes Baraya Mandiri Kampungsawah.

Surat bernomor 01/PIP/2025 bertanggal 6 Oktober 2025 tersebut ditujukan kepada Direktur BUMDes Baraya Mandiri c.q. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kampungsawah. Permohonan ini dilayangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi terkait BUMDes.

Menurut Yusup, permohonan tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan memastikan pengelolaan BUMDes berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

“Keterbukaan informasi publik merupakan hak warga sekaligus kewajiban pemerintah desa dan pengelola BUMDes. Tujuannya agar pengelolaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.

Ia berharap, pihak BUMDes dapat memberikan tanggapan dalam waktu 10 hari kerja, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (7) UU KIP.

“Saya hanya ingin memastikan BUMDes Baraya Mandiri benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu. Jika mereka tertutup tidak memberikan dokumen permohonan informasi ini, patut diduga ada yang disembunyikan dan ada yang sesuatu yang tidak beres,” tegasnya.

“Saya berharap pihak BUMDes bisa menjawab secara resmi surat permohonan informasi publik ini atau memberikan langsung dokumen permohonan informasi yang saya layangkan sesuai dengan UU keterbukaan informasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan bahwa langkah ini dinilai sebagai bagian dari implementasi hak masyarakat desa dalam melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan badan usaha milik desa.

Dengan adanya permohonan ini, diharapkan BUMDes Baraya Mandiri dapat menjadi contoh dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola yang baik di tingkat desa.

“BUMDes dibiayai dari uang rakyat. Sudah seharusnya setiap warga desa berhak tahu ke mana dana itu digunakan dan sejauh mana hasilnya. Transparansi bukan sekadar pilihan, tapi kewajiban hukum,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *