Tugas Inspektorat Berbeda Dengan Penegak Hukum

KARAWANG, Spirit

Kepala Inspektorat Karawang, Endang Soemantri, mengatakan tugas inspektorat berbeda dengan aparat penegak hukum. Sehingga bila ada kepala desa atau Pegawai Negeri Sepil (PNS) yang melanggar tidak langsung dijatuhkan sanksi, namun diberikan saran supaya diperbaiki. “Inspektorat berbeda dengan APH. Kita cukup memberikan saran supaya tidak melanggar,” kata Endang Somantri, saat di temui Spirit Karawang, di Hotel Marcure, Kamis (21/1). Dikatakan Endang, untuk meminimalisir adanya kesalahan dari pihak aparatur pemerintah daerah dan kepala desa (Kades) , pihaknya selalu memberikan pengrahan maupun penmeriksaan secara intensif. Sehingga, ketika dalam pemeriksaan reguler yang dilakukan Inspektorat ditemukan adanya penyelewengan oleh pihak Kepala Desa, Inspektorat hanya mengingatkan kepada para kepala desa agar jangan mengulanginya lagi. “Kalau ada temuan, kami hanya melakukan peringatan saja, dan membimbing para kepala desa agar jangan mengulangi kesalahan lagi,” terangnya. Endang mengaku petugas inspektorat sering melakukan pemeriksaan ke desa atau intansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Karawang. Namun pemeriksaan tersebut bukan bentuk pemeriksaan kasus atau yang sifatnya pelanggaran.

“Pemeriksaan yang kami lakukan hanyalah pemeriksaan pembukuan atau administrasi saja, bagaimana keluar masuknya keuangan atau sarana bantuan yang diberikan oleh pemerintah terhadap kepala desa atau dinas terkait,” paparnya.

Jika dikemudian terdapat laporan masuk ke pihak Inspektorat, Endang menyatakan langsung mengkaji laporan tersebut untuk ditindak lanjuti. Setelah itu, kata dia, pihak Inspektorat melaporkan hasil pemeriksaan yang di lakukannya terhadap para kepala desa atau dinas intansi terkait kepada Bupati.

“Kami melakukan pemeriksaan ulangpun harus berdasarkan surat perintah dari pimpinan yakni Bupati. Dan berbeda dengan pihak Penegak hukum yang langsung eksekusi walaupun tanpa perintah dari pimpinan,” tandasnya. (yan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *