KARAWANG, Spirit
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Toto Suripto dengan tegas meminta keberadaan pembangunan PT JLM yang sudah jelas melanggar aturan, untuk dilakukan pembongkaran secepatnya.
“Jangan cuma ditutup, tapi harus dibongkar juga,” tegas Ketua DPRD Karawang, Toto Suripto kepada Spirit Jawa Barat, Kamis (26/10).
Pasalnya, sambung Toto, keberadaan pembangunan pabrik dan gudang kaca milik PT JLM yang dikabarkan berdiri diatas lahan pertanian teknis dan produktif seluas 38hektar, sudah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU nomor 3 tahun 2014 dan pembangunan PT JLM, terancam sanksi perdata hingga pidana karena melanggar atau menyerobot aturan tata ruang, dalam hal ini Perda nomor 2 Tahun 2013 mengenai Rencanan Tata Ruang Wilayah (RT/RW).
Selain melanggar UU nomor 3 Tahun 2014 dan Perda nomor 2 Tahun 2013 itu, PT JLM juga diduga melanggar PP nomor 12 Tahun 2012 tentang insentif perlindungan Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). “Kudu di bongkar pokok namah (Harus di bongkar pokok nya mah),” tandas Toto.
Tersiar kabar keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Karawang dalam kasus perizinan PT JLM, membuat Fraksi PKB tidak tinggal diam. Pasalnya, ini bukan kali pertama muncul dugaan kasus perizinan yang menyebut nama oknum anggota DPRD didalamnya, namun hingga kini tak pernah terbukti.
Ketua Fraksi PKB, Acep Suyatna menegaskan, sudah saatnya parlemen bergerak kongkrit dalam menanggapi dugaan kasus perizinan pabrik dan gudang kaca yang berada di Kecamatan Jatisari tersebut. Salah satunya dengan mendorong penegak hukum untuk mengupas tuntas dugaan kasus ini.
“DPRD harus bentuk pansus khusus Untuk kasus ini. Fraksi PKB endukung sepenuhnya agar kasus ini dibongkas secara tuntas. Kami akan sampaikan ini di Banmus agar Pansus khusus dibentuk. Dugaan kasus perizinan PT JLM ini harus diusut tuntas,” tegas anggota Komisi C tersebut di ruang Fraksi PKB.
Senada, Ketua Komisi A DPRD Karawang, Teddy Lutfiana mengatakan, UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian jelas melarang adanya pembangunan zona industri di Karawang. Hal itu sudah tertera dalam Pasal 106 ayat 1.
“Perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Dalam ayat 2 hurut (a) Kecuali daerah yang belum memiliki kawasan industri. Hurub (b) sudah memiliki kawasan industri tapi lahannya sudah habis. Karawang sendiri sudah memiliki banyak kawasan dan memang masih banyak ruang kosong di kawasan,” kata Teddy yang juga Ketua Fraksi Golkar tersebut.
Ditambahkan Ketua Komisi C DPRD Karawang, Elievia Khrissiana bahkan meminta kepada pihak perusahaan (PT JLM, red) agar dapat membuka seluruh data informasi terkait dugaan kasus perizinan PT JLM yang diketahui bodong atau palsu, agar bisa membuka seluruh informasinya.
“Sebutkan saja kepada siapa dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Ini jelas harus di bongkar, bukan hanya pembangunannya saja yang di bongkar, tapi oknum-oknum yang di dalamnya juga harus bisa di bongkar. Maka dari itu, saya minta pihak PT JLM untuk bisa memberikan informasi terbuka kepada pihak berwenang yang menangani hal ini, apalagi PT JLM juga pasti dirugikan dengan terbitnya dokumen bodong yang dimilikinya, jadi mau tidak mau, suka tidak suka, laporkan oknum-oknum itu,” tambah Elievia menegaskan. (not)