TKD Disewakan Diduga Tanpa Masuk PADes, DPMD Tutup Mata

KAB.BEKASI, Spirit – Banyak sudah catatan kepala desa yang tersandung kasus Tanah Kas Desa (TKD) diantaranya, Lurah Maguwoharjo, Kepala Desa Kunti, Boyolali dan Kepala Desa Bendo, Klaten.

Kasusnya pun berbeda-beda. Ada yang menjual TKD tersebut ke pengembang perumahan, juga ada yang menggelapkan untuk kepentingan pribadi.

Kali ini, menurut penelusuran spiritjawabarat.com, Kepala Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong pun diduga telah menyewakan TKD namun tidak menyetorkan uang sewaan tersebut menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) Pantai Bakti.

Hal ini terterpapar pada APBDes Pantai Bakti 2021, 2022 dan 2023 yang tidak ada angka sewa TKD Pantai Bakti berupa sawah.

Hal ini pun ditanggapi Ketua LSM KAMPAK MAS RI, DPC Kabupaten Bekasi, Bahyudin Ubaidillah, Sabtu (20/1/2024).

“Dalam satu kali ambil uang ke petani senilai itu, lalu abang kalikan dengan jumlah luas TKD-nya,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, Pemerintah Desa Pantai Bakti berani mengambil uang sewa kepada petani kurang lebih Rp25 juta rupiah. Uang sebanyak itu, kata Bahyudin untuk tiga kali garpan atau panen.

Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014, Tanah Kas Desa merupakan tanah yang pengelolaannya digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.

Kerjasama penggunaan tanah kas desa termasuk bangunan, sarana, dan fasilitasnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan, yang diperlukan terhadap bangunan, sarana, dan fasilitasnya.

Institusi atau masyarakat yang menggunakan tanah kas desa dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau mengalihkan penggunaan tanah kas desa.

Dalam uraian UU Nomor 6 Tahun 2014 di atas, lanjut Bahyudin bukan hanya tidak menyetorkan untuk kepentingan pendapatan desa, namun kata dia, banyak sekali kepala desa tidak taat administrasi seperti tercatatnya nama penyewa TKD dalam renja pemerintah desanya masing-masing.

“Menurut kami ini adalah kebohongan yang patut untuk di bongkar. Jadi seharusnya ini sudah ada teguran dari pihak DPMD Kabupaten Bekasi jika surat pertama kami telah di gubris,” paparnya.

Ia juga menambahkan, dirinya akan membuat laporan dan informasi ke Aparat Penegak Hukum yakni, Polresta Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Negeri Cikarang untuk segera menindaklanjuti dugaan temuannya.

“Semua bukti sudah kami kantongi, kwitansi dan surat pernyataan. Ada beberapa desa di Kabupaten Bekasi yang akan kami laporkan, diantaranya Desa Burangkeng, Cicau, Sukakarya, Pantai Bakti, Pantai Bahagia, Sukamakmur, Sukadarma, Sukaraya, Karangmukti dan Karangsentosa,” pungkas dia juga.

Penulis: Fatchur
Foto: Fatchur
Editor: Iskandar Zulkarnaen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email