KARAWANG, Spirit
Pasar Cikampek 1 kedatangan jaksa dari Kejati Jawa Barat, Rabu (10/1) kemarin. Kedatangan tim jaksa dari Kejati Jabar diketahui untuk verifikasi kebenaran fisik bangunan dan data sesuai laporan yang telah masuk dari PT ALS ke Kejati.
Kuasa hukum PT ALS, Supriyadi saat dikonfirmasi mengaku saat ini pihak Kejati Jawa Barat tengah memulai proses penyelidikan kasus yang ia laporkan soal dugaan permainan pihak Pemkab Karawang dengan PT CNP dalam lelang pengelolaan Pasar Cikampek 1.
“Alhamudlillah laporan sudah mulai diproses. Selain itu perlu diketahui dalam pekan ini kita juga akan melaporkan ke KPK masih atas soal yang sama,” katanya.
Dikatakan Supriyadi banyak kejanggalan dalam proses lelang tersebut, dari mulai Pemkab Karawang membiarkan PT CNP tetap mengelola padahal belum melunasi lelang, hingga permasalahan-permasalahan lain yang kian semakin rumit karena dibiarkan lama berlarut.
“Harus diingat pada kasasi meski PT CNP menang tapi tak ada diktum pengelolaan kembali pasar,” katanya.
Selain itu, dikatakan Supriyadi, terhitung bulan Januari 2018 pengelolaan Pasar Cikampek 1 kembali dipegang oleh PT ALS dan secara otomoatis saat ini PT ALS mulai mengambil retribusi setiap harinya dari kios-kios di Pasar Cikampek 1.
“Dalam klausul pertama kali, harus diingat, mana kala dikemudian hari terdapa sengketa hukum, pengelolaan dikembalikan kepada PT ALS. Ya inilah dasar PT ALS kembali mengambil alih pengelolaan,” kata Supriyadi.(ist)