Terkesan Diam, Sat Pol PP Karawang Abaikan Permendagri 54 Tahun 2011

Terkait Perizinan Obyek Wisata Taman Hud Hud

RENGASDENGKLOK, Spirit

Sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh LSM Gibas Jaya sebelumnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Karawang, yang meminta untuk melakukan audiensi terkait sikap Sat Pol PP terhadap persoalan Obyek Wisata Taman Hud-hud yang berada di Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok.

Kali ini LSM Gibas Jaya dan Tim Advokasinya mendatangi Markas Komando (Mako) Sat Pol PP, Selasa (21/8). Di hadapan para petugas, Tim tersebut mempertanyakan kelanjutan sikap Pemkab Karawang terkait masih beroperasinya Taman Hud-hud.

Ketua 1 DPP LSM Gibas Jaya, Anggadita, mengatakan sesuai dengan Permendagri nomor 54 Tahun 2011 mengenai SOP Satpol PP, tindakan yang semestinya dilakukan oleh Sat Pol PP Kabupaten Karawang dalam hal ini adalah memberikan jangka waktu selama 15 hari terhadap manajemen Taman Hud-hud untuk menunjukkan bukti penyelesaian perizinannya.

“Sesuai dengan Permendagri tersebut Satpol PP sudah harus bertindak, nah ini yang menjadi pertanyaan kami,” katanya kepada Spirit Jawa Barat, Rabu (22/8) malam.

Masih menurutya, Pemkab Karawang dipastikan mengalami kerugian dengan beroperasinya Taman Hud-hud yang hingga saat ini belum memiliki izin apapun.

“Kita menganggap ini sangat memalukan, kita melihat bagaimana pemerintah kita ditelanjangi oleh pemilik taman Wisata Hud-hud, mereka tak punya izin tapi beroperasi secara komersil, dan ini mengindikasikan adanya oknum yang mengambil keuntungan pribadi dibalik kerugian yang dialami oleh pemkab Karawang tersebut,” tegasnya.

Dirinya bersama Tim advokasi LSM Gibas Jaya pun mendesak agar Satpol PP bisa bertindak secara profesional, bahkan menurutnya sejauh ini Pemkab berhasil dibodohi oleh klaim-klaim yang dibuat oleh Taman Wisata Hud-hud.

“Kita lihat saja izinnya akan seperti apa nanti, toh selama ini kalau ada yang bilang wisata tersebut mendatangkan keuntungan bagi masyarakat sekitar, mana buktinya?,” pungkasnya. (zul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *