KARAWANG, Spirit
PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) berencana melaporkan Pemkab Karawang ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang, dan dugaan korupsi dalam penanganan perjanjian pengelolaan pasar tradisional Cikampek I.
Demikian dikatakan penasehat hukum PT ALS, Supriyadi. Dikatakan, pelaporan ke KPK akan dilakukan pada hari Rabu, 10 Januari 2018. KPK diyakini mampu menegakkan hukum atas kerugian yang dialami PT ALS, imbas dari kebijakan Pemkab Karawang yang terkesan berprilaku korup.
“Kebijakan Pemkab Karawang terkait pengambilalihan pengelolaan PT ALS, yakni terbitnya kesepakatan atas nilai lelang yang harus dibayar oleh pihak pengelola pasar Cikampek I sebesar Rp 13 miliar. Namun hingga saat ini, PT ALS baru menerima Rp 1.8 miliar. Kami menduga ada unsur korupsi, dan kami akan melapor ke KPK juga ombudsman,” kata Supriyadi.
Selain itu, diduga terjadi maladministrasi dalam tahap lelang dan dalam proses penerbitan IMB yang terbit setelah bangunan bertahun-tahun telah berdiri.
“Tujuan kami melakukan ini semua, kami melihat pasar Cikampek I ini tidak terkelola dengan baik, dan pedagang yang menjadi korbannya. Sampah tidak terkellola, bahkan sanitasi air yang tidak terawat membuat pasar menjadi kumuh,” kata Supriyadi.
Diberitakan sebelumnya, perjanjian pemutusan kerjasama antara Pemkab Karawang dengan PT ALS tentang kerjasama investasi pembangunan Pasar Cikampek 1 Kabupaten Karawang dengan Pola BOT Nomor: 073/1129-Huk’2015 – Nomor: 033/4-ALS/III/15.
“Sudah jelas di Pasal 5 kontrak kerjasama berbunyi pemutusan kontrak pengelolaan retribusi dan aset 236 unit kios atau lapak dinyatakan berlaku setelah pihak kesatu (Pemkab Karawang, red) telah menerima hasil pembayaran yang disetorkan ke rekening PT ALS dengan memperlihatkan bukti setoran atau bukti transper kepada pihak kesatu oleh pihak kedua (PT ALS, red),” jelasnya.
Henny juga menegaskan, pihak kesatu (Pemkab Karawang, red) yang diwakili Bupati Karawang dr Hj Cellica Nurrachadiana, tidak pernah menyelesaikan kewajibannya kepada PT ALS sebagai Pihak Kedua. “Sampai saat ini kami belum pernah menerima hak kami sepenuhnya. Dari ketentuan Rp 13 miliar, baru dibayarkan Rp 1.8 miliar,” tuturnya.
Atas hal tersebut, kata Supriyadi, menilai perbuatan Pemkab Karawang yang menyerahkan pengelolaan retribusi dan aset sebanyak 236 unit kios atau lapak kepada pihak lain yakni PT CNP, adalah sebuah perbuatan melawan hukum dan merugikan PT ALS.
Dijelaskan lebih jauh, dalam perjanjian kerjasama investasi Pengelolaan Pasar Cikampek I Kabupaten Karawang dengan Pola BOT (Build Operate Transfer) antara Pemkab Karawang dengan PT CNP tertuang dalam Nomor: 073/61.52-Indagtamben/2015 – Nomor: 01/PKS//Dir-CNP/XII/2015.
“Pasal 17 Ayat (2) tertulis bahwa Investasi Pihak kedua berdasarkan nilai lelang sebesar Rp. 13.790.000.000 (Tiga belas milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) sebagaimana dokumen penawaran Nomor: 002/CNP/X/2015 yang terlampir dalam dokumen lelang, ditambah investasi pihak kedua dalam rencana pengembangan atau pembangunan lantai tiga dan pembangunan-pembangunan lainnya dilantai satu dan lantai dua, termasuk fasos dan fasum berdasarkan perhitungan perencanaan yang dituangkan dalan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kabupaten Karawang,” katanya.
Tapi, pada kenyataannya PT CNP tidak pernah menyetor uang sejumlah Rp. 13.790.000.000 (Tiga belas milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Pemkab Karawang. (ist)