Terkait Izin Palsu JLM, Dedi Ahdiat Dilaporkan ke Kejari

KARAWANG, Spirit

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Komando Penegak Keadilan (Kompak), A. Mukron resmi laporkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Dedi Ahdiat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Senin (6/11).

Dalam pelaporannya itu, Mukron melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala DPMPTSP Karawang, Dedi Achdiat dalam pelanggaran alih fungsi lahan teknis pertanian yang dilakukan oleh PT Jatisari Lestari Makmur (JLM) di Desa Cikalongsari dan Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari,Karawang.

Dikatakan Mukron, pihaknya menduga Dedi Achdiat selaku Kepala DPMPTSP Karawang telah menyalahgunakan wewenang, dengan memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT JLM.

“Dasar kami adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2013 Kabupaten Karawang,” kata Mukron kepada Spirit Jawa Barat di Kejari Karawang, Senin (6/11).

Mukron menjelaskan, berdasarkan Pasal 57 Ayat 6 Huruf (s) Perda Nomor 2 Tahun 2013, Kecamatan Jatisari merupakan lokasi pengembangan LP2B. Pada Pasal 57 Ayat 8 Huruf (b) dijelaskan, Kecamatan Jatisari masuk ke zonasi kawasan permukiman dan pedesaan, dan dilarang melakukan kegiatan industri, pertambangan dan pelabuhan.

“Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2009, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan,” katanya.

Atas dasar tersebut, kata Mukron, patut diduga Kepala DPMPTSP dan PT JLM bersama-sama telah melanggar aturan perundang-undangan. Sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

“Bila Kita DPMPTSP terbukti melakukan pelanggaran, harus dikenakan sanksi pidana. Begitu pun pihak PT. JLM,” ujarnya.

Selain itu, diberitakan sebelumnya juga, polemik persoalan dugaan pemalsuan dokumen perizinan yang memakan lahan teknis dan produktif LP2B hingga 10 hektar di Kecamatan Jatisari, Bupati Karawang dr Hj Cellica Nurrachadiana memastikan jika dulu BPMPT (sekarang DPMPTSP, red) hanya memberikan izin seluas 3,5 hektar. Dan itu pun peruntukannya hanya bagi izin pembangunan gudang, bukan pabrik milik PT Jatisari Lestari Makmur (JLM).

Karena alasan lahan teknis tersebut, lanjut Cellica, tidak diperuntukan bagi pembangunan pabrik. Dirinya juga memastikan jika PT JLM tidak bisa melanjutkan pembangunannya dan harus membongkar kembali bangunan proyek yang kini pembangunannya sudah ditutup.

“Apapun judulnya itu, mau investasi berapa trilyun rupiah pun kalau sudah menyalahi aturan tidak akan saya izinkan,” tegas Cellica.

Solusinya, sambung Cellica, kalau pihak pengusaha memiliki keinginan untuk membuat pabrik di Karawang, maka pengusaha PT JLM harus membeli lahan baru di zona kawasan industry sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

“Kalau seperti itu (beli lahan baru, red), maka akan kita permudah proses perizinannya, sesuai dengan lahan peruntukan industri. Kalau disitu saya pastikan tidak bisa. Saya juga tidak mau merugikan mereka, mumpung ini belum terlalu terlambat,” timpal Cellica.

Menurut Cellica, persoalan izin PT JLM ini akan berurusan dengan tindak pidana. Oleh karenanya, Cellica mengaku tidak akan bermain-main dalam persoalan PT JLM.

“Ini urusannya pidana, bukan main-main. Apalagi kita sudah mengetahui dia (pengusaha, red) salah. Solusinya, kalau di lahan itu tidak bisa. Saya bisa menjamin tidak ada perubahan tata ruang wilayah. Apalagi sudah ada LP2B. Ini jadi pembelajaran buat pemda ke depannya,” pungkas Cellica. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *