Terindikasi Langgar Permendes PDTT Padat Karya Tunai, Diduga Pemdes Ciptamarga tak Berdayakan Masyarakat Dalam Pengaspalan Japak Cipendeuy

KARAWANG, Spirit – Terindikasi langgar Peraturan Menteri (Permen) Desa PDTT nomor 6 tahun 2020 perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa). Diduga, Pemerintah Desa (Pemdes) Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta tak berdayakan masyarakatnya dalam pekerjaan pengaspalan (hotmix) jalan setapak di Dusun Pendeuy RT20 dan RT21.

Sementara dalam Permendes PDTT tersebut padat karya tunai menjadi salah satu fokus utama dalam realisasi anggaran Dana Desa di tengah mewabahnya Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat.

Dikatakan salah satu tokoh masyarakat sekitar, Panji Riyadi, SH., dalam pelaksanaan pengaspalan jalan setapak sepanjang 460x 1,2 x 0,03 meter tersebut, ia tak melihat satu pun warga sekitar terlibat dalam pekerjaan tersebut.

“Diperkirakan pekerjaan pengaspalan di Dusun Pendeuy tersebut diborongkan ke pihak ketiga dan sama sekali tak teelihat melibatkan warga setempat. Miris, sementara warga sekitar banyak yang membutuhkan pekerjaan setelah wabah Corona melanda,” tegasnya kepada Spirit Jawa Barat, Minggu (19/4/2020).

Ditempat berbeda, salah seorang warga desa setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, menurut pantauannya pekerjaan pengaspalan jalan setapak di Dusun Pendeuy yang menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 77 Juta 400 Ribu, sama sekali tak melibatkan warga sekitar.

“Sepertinya diborongkan ke pihak lain, karena di lokasi pekerjaan sama sekali tidak terlihat warga sekitar yang terlibat,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Agus Somantri mengatakan padat karya tunai dalam realisasi Dana Desa harus ada unsur pemberdayaan masyarakat sekitar dalam pembangunan fisik atau infrastruktur desa.

“Padat karya tunai Dana Desa sudah dari tahun 2019, ada indikasi melanggar Permendes PDTT bila dalam pelaksanaan realisasi Dana Desa tak memberdayakan masyarakat sekitar,” tegasnya kepada Spirit Jawa Barat, Minggu (19/4/2020) malam.

Sampai dengan berita di rillis, Kepala Desa (Kades) Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Cecep Hambali belum bisa dimintai klarifikasi, pasalnya saat didatangi Spirit Jawa Barat ke kantor dan ke kediamannya, Kades tak pernah ada di tempat. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *