Terbukti Lakukan Dumping, Dinkes dan DLHK Karawang Diminta Berikan Sanksi Tegas

KARAWANG, Spirit – Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang harus tegas tangani kasus dumping (membuang limbah B3 tanpa izin dan secara sembarangan) yang dilakukan seorang pemilik Klinik yang juga diduga tak berizin di Dusun Tamiang, RT 03 RW 11, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya.

Hal tersebut ditegaskan seorang pemerhati kebijakan pemerintah Kabupaten Karawang, Ridwan Alamsyah kepada awak media. Ia pun tegas meminta Dinas terkait tidak hanya melakukan sidak dan verifikasi lapangan (Verlap) sebagai kegiatan seremonial, agar menjadi perhatian atau contoh ke depannya.

“Dengan kasus ini menjadi satu bukti dari lemahnya pengawasan pihak-pihak terkait, seperti Puskesmas, Dinkes dan DLHK Karawang,” kata Ridwan Alamsyah kepada Awak Media, Senin (23/8/24).

“Saya tegaskan Dinas terkait yang sudah melaksanakan sidak atau verlap tidak hanya sebatas seremonial saja, mereka harus berani menindaklanjuti persoalan ini berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai perbuatan yang dilakukan oknum mantri itu terulang dan dicontoh oleh yang lainnya,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ridwan Alamsyah pun mempertanyakan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada klinik oknum mantri tersebut lantaran itu sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi.

“Terus di klinik yang bersangkutan itu bagaimana dengan IPAL nya? Jika IPAL nya tidak beres ini sangat berpengaruh pada sanitasi lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia juga menyinggung dan soroti IPAL yang dimiliki oleh fasilitas-fasilitas kesehatan di seluruh kabupaten karawang baik milik pemerintah maupun swasta yang diduga banyak tidak sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (Permen LHK).

“Dan saya juga perlu sampaikan apakah IPAL-IPAL yang berada di Puskesmas-puskemas itu sudah sesuai dengan permen LHK seperti Permen LHK No. 5 Tahun 2022: Tentang pengolahan air limbah untuk usaha dan kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, Permen LHK No. 5 Tahun 2018: Tentang standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan penanggung jawab pengendalian pencemaran air, Permen LHK No. 68 Tahun 2016: Tentang baku mutu air limbah domestik,” ujarnya.

“Ini catatan penting bagi pemerintah kabupaten karawang jika IPAL di puskesmas-puskesmas itu tidak sesuai tentunya sangat berpengaruh pada lingkungan masyarakat,” tambanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email