KARAWANG, Spirit – Semenjak berdiri pasar tradisional Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, akhirnya mulai dihuni beragam pedagang, Kamis (13/2/2020), pasalnya berkat sinergitas antara Disperindag Karawang dengan pemerintah Kecamatan Tirtajaya, sehingga para pelaku usaha pengisi pasar sama sekali tidak dipungut uang muka maupun biaya sewa untuk sementara waktu.
“Bagi pedagang yang mau mengisi Pasar Kecamatan Tirtajaya, sementara masih kita gratiskan, baik uang muka ataupun sewa,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto kepada awak media, Kamis (13/2/2020).
Ia berharap pedagang yang hari ini masih berjualan di sisi irigasi Kecamatan Tirtajaya itu mengisi pasar tersebut. Tujuannya, kata dia, agar menarik antusias masyarakat kecamatan yang memiliki 11 desa ini belanja kebutuhannya ke pasar itu.
“Kami inginnya Pasar Kecamatan Tirtajaya itu dipenuhi pedagang, khusunya pedagang yang masih berjualan di sisi irigasi, sehingga semakin ramai juga warga yang belanja,” ujar Suroto.
Terpisah, Camat Tirtajaya Agus Mufti menjelaskan sudah menjalankan amanah sesuai arahan Kepala Disperindag Kabupaten Karawang saat minggon bersama Muspika, kepala desa, dan warga.
“Kami sudah menjabarkan ke kepala desa yang memang wilayahnya berada irigasi saat rapat minggon, agar pedagang yang berada di sisi irigasi lebih baik mengisi Pasar Kecamatan Tirtajaya,” jelasnya.
Ia menegaskan untuk menyelesaikan wacana itu dibutuhkan sinergitas seluruh pihak terkait. Sebab, kata dia, kapasitas pemerintah Kecamatan Tirtajaya sebatas melakukan sosialisasi saja.
“Kalau untuk tindakan yang lebih jauh itu bukan wewenang kami, karena masing-masing pihak terkait punya wewenang dan tugasnya masing-masing,” tegas Agus Mufti. (dar)