RENGASDENGKLOK, Spirit
Penutupan kolam renang taman Hud-Hud oleh pihak pengelola pondok pesantren Al-Bhagdadi Rengasdengklok sebagai obyek wisata komersil sejak beberapa hari terakhir, tak membuat sejumlah aktifis berhenti bergerak.
Terakhir, tim advokasi bidang hukum bersama sejumlah pengurus DPP LSM Gibasjaya kembali geruduk DPMPTSP Kabupaten Karawang terkait keberadaan obyek wisata tanpa ijin, beberapa waktu lalu, Selasa (28/8).
Pasalnya seperti dikatakan Ketua DPP Gibas Jaya Kabupaten Karawang, Angga DheRaka, baru-baru ini, bahwa penutupan obyek wisata komersil taman Hud-Hud bagi sejumlah pengunjung oleh pengelola hanya bagian dari pengawasan dan evaluasi, sebaliknya LSM Gibasjaya ngotot menuntut kinerja Pemerintah daerah Kabupaten Karawang melaksanakan Peraturan dan perundang-undangan secara tegas kepada setiap pengusaha yang melanggar aturan.
“Kalau sudah ditutup, lalu ijin belum juga muncul, kita minta Pemda Karawang bertindak tegas untuk membongkar bangunan kolam renang selain hanya melakukan penyegelan,” kata Angga kepada Spirit Jawa Barat, Jumat (7/9).
Masih menurutnya, Pemkab dalam menegakkan peraturan, semestinya jangan takut, juga jangan terkesan tebang pilih.
“Pemda sebagai kepanjangan tangan Negara bisa menuntut pengelola ketika bangunan usaha tersebut tidak memiliki ijin,” tegasnya. (zul)