KARAWANG, Spirit – Merasa tak terima atas pemotongan pendapatan atau incomenya oleh Bank BJB, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Rahmat Gunadi (RG) melalui kuasa hukumnya resmi melapor ke Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (6/4/2021).
Setelah resmi melaporkan kasus pemotongan 5% TPP ASN untuk donasi bantuan korban banjir ke Kejaksaan Negeri Karawang, Kuasa Hukum Pelapor Rakhmat Gunadi yaitu Asep Agustian SH. MH menegaskan, agar beberapa pihak terkait tidak BaPer (terbawa perasaan) terlebih dahulu.
Sehingga persoalan pemotongan 5% TPP ASN oleh Bank Jabar Banten (BJB) ini ramai di media sosial yang dampaknya hanya akan ‘mengkerdilkan’ Rakhmat Gunadi sebagai ASN Sekretaris Disperindag Karawang.
Kemanapun larinya pemotongan 5% TPP ASN ini, Asep Agustian menegaskan, jika semuanya sudah menjadi urusan kejaksaan di dalam menindaklanjuti pelaporannya.
“Soal nanti isunya kemana-mana, maka diserahkan semuanya ke penegak hukum,” tutur Asep Agustian SH. MH, saat mendampingi Rakhmat Gunadi di Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (7/4/2021).
“Jadi jangan sampai belum apa-apa sudah perang di medsos. Medsos itu bukan tempatnya adu debat. Mari kita adu debat di peradilan. Jangan memberikan sebuah statemen yang sekiranya abal-abal (tidak bisa dipertanggungjawabkan),” tegas praktisi hukum yang lebih akrab disapa Askun ini.
Atas pemotongan 5% TPP ASN tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ini, sambung Askun, sangat jelas klien-nya Rakhmat Gunadi telah dirugikan.
“Saya mendampingi beliau pribadinya, karena ada perbuatan BJB yang menyebabkan kerugian (pemotongan TPP tanpa sepengetahuan),” kata Askun.
Ditambahkan Askun, perkara pembuktian secara hukum atas persoalan ini, kini sudah menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri Karawang. Ia juga berterima kasih karena Kejaksaan Negeri Karawang telah menerima dengan baik pelaporan klien-nya.
“Benar salah itu nanti. Berlanjut atau tidaknya perkara itu nanti oleh pihak kejaksaan. Hari ini kejaksaan sudah menerima dengan baik. Berkas perkaranya sudah diterima, ya alhamdulillah. Boleh dong Pak Gunadi sebagai warga negara dan PNS melaporkan atas kerugian yang dialaminya,” paparnya.
“Jadi jangan memiliki pemikiran yang termat kerdil dulu, belum apa-apa sudah ketakutan. Karena hukumnya juga masih dalam proses. Nanti masih bisa puasa kok, masih bisa lebaran dulu,” sindir Askun yang maksudnya disampaikan kepada oknum pemotong TPP ASN.
“Ini belum apa-apa sudah Baper, buat status di media sosial. Sehingga dikerdilkanlah klien saya ini, sehingga Pak Gunadi dibuat tidak nyaman. Beliau ini tidak menyebutkan salah satu nama, lembaga atau OPD kok, tidak sama sekali,” timpal Askun.
Sebagai warga negara, sambung Askun, siapapun berkah melaporkan kepada penegak hukum atas kerugian apapun yang dialami. Termasuk pelaporan yang dilakukan Rakhmat Gunadi, semuanya merupakan hal wajar dalam perkara di negara hukum.
“Pribadinya melaporkan sebagai warga negara yang sudah dirugikan. Melaporkan Bank Jabar, bukan kemana-kemana,” kata Askun.
“Makan tuh duit TPP, kalau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka disitulah yang akan dijerat hukum,” pungkasnya. (bal)