Tak Tercatat dalam Laporan Resmi, Ke Mana Dana Sumbangan Orang Tua Siswa SMPN 1 Tirtajaya Mengalir ?

KARAWANG, Spirit – Pastikan kejelasan dan transparansi kaitan penggunaan anggaran sumbangan dari orang tua siswa (peserta didik) yang diduga digalang setiap tahunnya oleh sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Karawang, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Redaksi Media Revolusi ajukan permohonan informasi publik. Permohonan tersebut mencakup data mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta sumber pendapatan lain yang telah diterima SMPN 1 Tirtajaya, termasuk sumbangan dari orang tua siswa.

Pimpinan Redaksi Media Revolusi, Marojak, menyebutkan bahwa pihaknya hanya menerima jawaban atas satu poin dari permohonan informasi tersebut, sementara sejumlah poin lainnya diabaikan.

“Dokumen yang kami terima hanya berupa rekapitulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan berbagai asumsi yang tidak jelas,” ujar Marojak pada Kamis (20/3/25).

Yang lebih mengejutkan ungkap Marojak, laporan SPJ tahun 2021, 2022, dan 2023 sama sekali tidak mencatat adanya dana sumbangan atau pendapatan asli sekolah. Dalam laporan tersebut, tercantum angka nol rupiah, sehingga menimbulkan dugaan bahwa dana sumbangan dari orang tua siswa tidak dilaporkan secara resmi.

Marojak menegaskan bahwa orang tua siswa dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana sekolah digunakan, terutama jika sumbernya berasal dari sumbangan publik.

“Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan pendidikan bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi syarat dalam proses pendidikan. Jika dana tersebut benar tidak tercatat dalam laporan resmi, hal ini berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan yang perlu diselidiki lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menegaskan bahwa pendanaan pendidikan dasar dan menengah menjadi tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu, pungutan atau sumbangan kepada orang tua siswa harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bersifat wajib.

Menanggapi jawaban yang dianggap tidak memadai dari pihak sekolah, Media Revolusi berencana mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMPN 1 Tirtajaya.

“Semua poin dalam permohonan informasi harus disampaikan secara jelas dan lengkap, tanpa asumsi yang tidak berdasar. Jika dalam batas waktu tertentu tidak ada respons, sesuai Pasal 35 UU KIP, kami akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” tegas Marojak. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *