Tak Hanya di Dusun Cikeris, Pemilik Juga Buang Limbahnya Ke Daerah Lain di Karawang

JAYAKERTA, Spirit

Tak hanya melakukan aktivitas menimbun limbah berkategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Dusun Cikeris, Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya, yang belakangan diketahui milik seseorang berinisial AH. AH pun kedapatan membuang limbahnya tersebut ke Dusun Pasar, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta tepat di tanggul Citarum.

Seperti yang dikatakan H. Kholil warga Dusun Pasar Desa Kampung Sawah yang mengelola limbah-limbah tersebut di Desa Kampung Sawah, bahwa barang tersebut di dapatnya dari anak didiknya yang bernama AH asal Dusun Cikeris.

“Saya dapat dari anak didik saya, AH orang Cikeris. Ini barang dari PT di Cikarang,” jelas Kholil kepada Spirit Jawa Barat, Rabu (19/6/2019).

Kholil berdalih dirinya tak mengetahui bahwa limbah tersebut bahan beracun juga berbahaya, ia meminta barang-barang tersebut dari AH untuk keperluan membakar ilalang yang ada di tanggul atau tepian sungai Citarum.

“Digunakan untuk membakar rumput yang sudah tinggi,” katanya.

Ditempat yang berbeda salah seorang warga Dusun Pasar RT.01 RW.01 Desa Kampung Sawah Kecamatan Jayakerta mengakui bahwa aktivitas pembakaran limbah tersebut cukup mengganggu warga sekitar.

“Ya baunya sangat mengganggu. Apalagi kalau diketahui ini bahan beracun ya sangat khawatir dengan kesehatan warga sekitar,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Spirit Jawa Barat, pemilik limbah terkesan mengabaikan ancaman pidana sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009, berupa hukuman penjara 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar, para pelaku penimbunan limbah berkategori Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Dusun Cikeris Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya, masih melakukan aktivitasnya seperti biasa. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *