Tak Bayarkan Sewa atas Hektaran Lahan PT. KAI, DPC Peradi Karawang Suara Advokat Indonesia Turun Tertibkan Administrasi Para Penggarap

KARAWANG, Spirit – DPC Peradi Karawang Suara Advokat Indonesia lakukan penertiban lahan milik PT. KAI di Kecamatan Rengasdengklok. Hal tersebut dilakukan karena para penggarap lahan PT. KAI di Kecamatan Rengasdengklok telah mengabaikan kewajibannya semenjak tahun 2012 berupa membayar sewa garap lahan kepada PT. KAI.

Dikatakan Sekertaris Hukum DPC Peradi Karawang, Indra Sutrisno, SH., semenjak 9 November 2019, PT. KAI Daop 1 Jakarta telah menyerahkan penertiban administrasi sewa garap lahan di Kecamatan Rengasdengklok kepada DPC Peradi Karawang.

“Jadi kita sekarang yang bertanggungjawab untuk menertibkan administrasi para penggarap. Dan semenjak tahun 2012 banyak penggarap lahan yang tak lagi menunaikan kewajiban mereka kepada PT. KAI untuk membayar sewa lahan,” kata Indra kepada Spirit Jawa Barat, Sabtu (18/1/2020).

Masih menurut Indra, Peradi Karawang pun memandang tidak membayar sewa lahan oleh para penggarap sejak tahun 2012 merupakan perbuatan melawan hukum.

“Peradi akan melakukan penertiban bagi para penggarap yang telah melawan hukum demi ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.

Diketahui, ada hektaran lahan milik PT. KAI di Kecamatan Rengasdengklok yang dikuasai oleh para penggarap, dan semenjak tahun 2012 para penggarap tersebut tak melakukan kewajibannya dengan membayar sewa lahan ke PT. KAI. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *