Surat Edaran Pertamina Mandul

BANYUSARI,Spirit – Surat edaran PT Pertamina (Persero) No.444/F13410/2016-53 tertanggal 3 Maret 2016 tentang penjualan BBM Premium dan Solar di SPBU dinilai mandul. Pasalnya, surat yang melarang SPBU untuk tidak menjual/menyalurkan bahan bakar jenis premium atau solar kepada jerigen untuk dijual kembali kepada konsumen tak digubris. Terbukti, di masyarakat masih terdapat pedagang bensin eceran jenis premium yang menjual memakai botol atau literan.surat edaran pertamina
“Berarti masih ada SPBU nakal yang menjual premium kepada pengecer baik menggunakan jerigen maupun wadah lain. Yang jelas masih terdapat pedagang bensin eceran sepanjang jalan Cikalong Sari-Cilamaya yang jual premium,” kata seorang tokoh pemuda Banyusari, Duduy Abdurahman, Kamis (19/5).
Menurutnya, bila hal tersebut dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas, tentunya untuk apa ada surat larangan yang pada akhirnya hanya membuat pusing masyarakat. Bahkan tidak hanya itu, dikhawatirkannya terjadi perbuatan-perbuatan yang tidak benar akibat ingin memaksakan kehendak. “Bila ada aturan pasti, harus ada sanksi. Harusnya sidak ke lapangan, kondisinya sudah sesuai tidak dengan aturan yang dibuat,” ujarnya.
Pantauan Spirit Jawa Barat, pedagang bensin eceran tersebut mendapatkan premium ukuran banyak untuk dijual kembali. Hal itu tampak dari adanya sepeda motor besar dengan ukuran tangki bensin besar yang diisi premium, kemudian dituangkan kembali pada jerigen selanjutnya dimasukan kedalam botol untuk diecerkan. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email