Soal Dugaan Korupsi Gedung Pemda II, Kejaksaan Bantah Tutup Mata

KARAWANG, Spirit
Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Sukardi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Sabrul Iman pun membantah pihaknya tutup mata dan ogah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Pemda II saat ini.

Kejaksaan Negeri memastikan akan terus mengawal pembangunan Gedung Pemda II hingga selesai, termasuk mengawasi pengerjaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut sesuai dengan time schedule yang telah direncanaka. Hal itu dilakukan agar tidak ada penyelewengan atau praktek korupsi dalam program pembangunan itu.

“Jadi bukan kami ogah bertindak, tapi tindakan itukan ada 2 cara, lewat preventif atau pencegahan dan represif atau penindakan. Karena ingat, pidana itu terjadi karena dua hal, pertama dengan niat dan yang kedua karena kelalaian,” ujar Sabrul,Rabu (13/9).

Disampaikan Sabrul, untuk pembangunan Gedung Pemkab II, Kajari telah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan pengawalan dan pengamanan. Ada 3 aspek yang dikawal oleh pihak kejaksaan, yaitu waktu pelaksanaan, biaya yang dikeluarkan dan kualitas yang diberikan setelah pekerjaan selesai.

“Pak Kajari melakukan ini, agar pembangunan tersebut memberikan manfaat dan bisa dirasakan oleh masyarakat. Toh kita permasalahkan juga saat ini pembangunan belum selesai, dan itu juga tidak dibolehkan dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2016. Jadi Standard Operating Procedure (SOP) kami memang seperti ini,” katanya.

Dia menjelaskan, pengerjaan Gedung Pemda II terbagi 2 tahap, yaitu tahap 1 dan tahap 2 yang tengah berlangsung saat ini. Dimana tahap 1 sudah tidak ada lagi pekerjaan, sehingga pihaknya berencana meminta data hasil pemeriksaan dari Inspektorat Karawang.
“Karena Pak Sekretaris Daerah (Sekda) juga sudah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, sehingga kita bisa tahu siapa yang harus bertanggungjawab apabila kita melakukan langkah represif atau penindakan, apabila ditemukan perbuatan ditahap 1,” katanya.

Sementara untuk tahap 2 yang pengerjaanya tengah berlangsung, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan aturan-aturan yang lainnya, pihak kejaksaan tidak boleh masuk dalam tahap pelaksanaan untuk upaya represif atau penindakan.

“Pihak kejaksaan hanya boleh melakukan upaya preventif atau pencegahan, sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2016. Dimana saat ini, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah masuk untuk pencegahan,” kata Sabrul.

Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan dugaan korupsi yang saat ini jadi perbincangan banyak pihak akan diproses oleh pihak kejaksaan. Hal itu bisa dilakukan setelah pembangunan selesai dan adanya laporan hasil dari Inspektorat, serta ditemukannya perbuatan korupsi.

“Nanti, sampai berakhirnya pekerjaan di bulan Desember kita ukur. Apakah pekerjaan yang sudah dilakukan sesuai dengan perencanaan, apakah pelaksanaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kualitasnya bagaimana, apakah pelaksanaan sesuai dengan time schedule,” katanya.

Selain itu, setelah pekerjaan selesai akan ada tim PPHP atau tim penilai yang dibentuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Untuk menilai bobot-bobot pekerjaan yang dilakukan, dan TP4D akan menyarankan pekerjaan tersebut dibayar sesuai prestasinya, sehingga uang negara terselamatkan.

“Tapi jika sampai akhir tahun baru selesai 80 persen misalnya, ya bayarkan sesuai prestasinya itu. Tapi ingat, TP4D akan merekomendasikan kontraktor tersebut black list. Jika sampai ada kongkalikong dibelakang kami, ternyata pekerjaan yang tidak selesai dibayar 100 persen, berarti itu memang ada niatan jahat dan akan kami proses,”ujarnya.(ist)

ILUSTRASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *