CILAMAYA WETAN,Spirit – Slogan kabupaten Karawang Indah,Tertib,aman dan Bersih (Interasih) yang dielorakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus didukung dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3). Hal itu diperlukan sebagai upaya untuk memotivasi masyarakat betapa pentingnya program terebut untuk dipatuhi sekaligus diberikan sanksi manakala terjadi pelanggaran yang dilakukan.
“Slogan interasih yang diserukan dianggap gagal. Karena masih banyak yang membuang sampah sembarangan. Ini akibat tidak ada ketegasan dari sebuah implementasi peraturan daerah,” kata Asep (38) seorang pemerhati lingkungan.
Dikatakan dia, Perda K3 dan Karawang Interasih harus berjalan beriringan dalam pelaksanaan dilapangan. Seseorang yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan harus diberikan sanksi tegas agar berdampak pada efek jera. Selain itu, slogan karawang interasih harus diwujudkan, sehingga masyarakat dapat hidup dengan lingkungan yang bersih.
“Karawang semakin berkembang. Permasalahan sampah harus diantisipasi sejak dini,” kata warga Desa Cilamaya tersebut.
Dirinya mencontohkan kondisi yang tampak jorok dan kumuh terlihat di pasar tradisional Cilamaya yang masih terdapat tumpukan sampah dijalan. Selain itu, saluran airpun tidak berpungsi serta para PKL dan perparkiran semerawut. Keadaan tersebut, bagi Asep, merupakan bagian dari kegagalan Pemkab Karawang dalam mengaplikasikan sebuah program.
“Saya merasakan program dalam mewujudkan Karawang Interasih belum terlaksana. Lihat saja kondisi pasar Cilamaya. Itu merupakan salah satu bukti kegagalan,” katanya menambahkan. (wan)