KARAWANG, Spirit – Mulai tanggal 1 Oktober 2016 Surat Keterangan SIPA dan Surat Keterangan Ijin Bongkat Muat (BM) akan dihapus di Kabupaten Karawang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPT PKB Dishubkominfo, Ayeh Kosasih.
Disampaikanya, tujuan dari penghapusan SIPA BM adalah untuk memperingan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pemilik kendaraan dan untuk mempercepat pembuatan KIR.
“Saat ini pembuatan kir bisa dibilang mahal dan lama, hal tersebut dikarenakan dalam pembuatan kir biasayanya disatukan dengan pembuatan SIPA dan BM. Sehingga biaya yang dielaurkan cukup mahal dan lama,” katanya.
Adapun biaya pembuatan kir, lanjutnya, itu hanya 80 ribu untuk kendaraan Pick UP dan 120 ribu untuk truk. Namun karena ada pembuatan SIPA dan BM maka biaya bisa mencapai 250 ribu lebih.
“Pembuatan KIR atau penerbitanya KIR itu tidak lama, namun yang lamanya biasanya SIPA sama BM nya. Makanya SIPA BM dihapuskan dengan demikian masyarakat tidak akan mengeluarkan biaya yang mahal dan tidak akan berlama-lama lagi dalam pembuatan KIR,” tuturnya.
Disampaikanya pula, bahwa kendaraan berniaga di Karawang itu mencapai 29.052 unit dan terbagi atas kendaraan angkutan umum dan pribadi. Namun, tidak semua kendaraan yang terdaftar di Dishubkominfo itu membuat kir secara rutin, karena masih ada kendaraan yang membandel beroprasi tanpa KIR.
“Makanya kita sering mengadakan oprasi KIR dan biasanya dilakukan seminggu 2 kali bahkan lebih. Hal tersebut dilakukan untuk memeriksa kendaraan yang belum memiliki kir dan mengecek kendaraan yang tidak layak beroprasin” katanya.
Adapun jumlah kendaraan yang membuat KIR setiap harinya itu tidak bisa diprediksi secara pasti. Karena jumlahnya plutuatif. Namun biasanya angkanya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan jika digabung dengan pembuatan KIR keliling.
“Semua yang kami lakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan PAD. Namun saya aui memang target PAD dari KIR jarang tercapain karena jumlah kendaraan yang terdaftar di Dishbkominfo suka tidak sama dengan yang ada dilapangan,” katanya.
Hal tersebut disebabkan, lanjutnya, banyak pemiliki kendaraan yang sudah menjual atau berpindah oprasi tanpa memberi tahu terlebih dahulu ke Dishubkominfo Karawang. “Tapi datanya biasanya terus kita perbaharui setiap tahunya,” pungkasnya.(man)
