KARAWANG, Spirit – Menyikapi kondisi para pedagang paska relokasi pasar Rengasdengklok, Asosiasi Seluruh Pedagang Pasar Rengasdengklok (ASPPR) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk ikut dalam menentukan kisaran harga los atau kios di Pasar Proklamasi sehingga terjangkau oleh para pedagang, tanpa mengabaikan aspek kerapihan, kebersihan dan kepastian akan tempat untuk berdagang.
Hal tersebut ditegaskan ketua ASPPR, H. Ahmad Zaenudin terkait ramainya informasi akan adanya penertiban kembali para pedagang yang menempati tempat penampungan atau auning di pasar Proklamasi.
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa H. Dalong tersebut, para pedagang juga minta Pemkab Karawang harus dan segera menjadikan pasar Proklamasi sebagai satu-satunya tempat berjualan para pedagang di Rengasdengklok.
“Apabila tidak dilakukan penertiban lanjutan terhadap pedagang yang masih tersisa di area pasar lama ke pasar Proklamasi, dipastikan bakal menjadi penyebab ruginya para pedagang yang telah dengan sadar mau pindah ke pasar Proklamasi. Hal ini berdasarkan hasil jajak pendapat yang telah kami lakukan kepada para pedagang di pasar Proklamasi, dan akan kami lampirkan sebagai bukti sulitnya kondisi pedagang yang telah berdagang di pasar Proklamasi,” ungkap H. Dalong kepada spiritjawabarat.com,
Rabu (1/2/23).
Lebih jauh, H. Dalong juga berharap Pemkab segera mengambil langkah-langkah konkret guna melakukan penataan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
“Berharap Pemkab Karawang sebagai pemilik otoritas dan pemangku kebijakan kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang Rengasdengklok, segera melakukan langkah konkret agar daya beli masyarakat kembali meningkat seperti yang terjadi sebelumnya di pasar Rengasdengklok lama,” pungkasnya. (red)