Sidang Lanjutan Pra Peradilan Muhajir

Saksi Nyak Ubin: Dana Hibah Kemenkop, Dipertanggungjawabkan ke Anggota Koperasi bukan ke Pemerintah

 

KARAWANG, Spirit

Lanjutan sidang pra peradilan kasus dugaan Korupsi revitalisasi pasar Tanjungbungin yang membawa nama ketua KSU Damai Sentosa Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakis, Muhajir sebagai tersangka tersebut memasuki hari ke-4 dengan agenda menghadirkan para saksi dan ahli dari pihak pemohon atau muhajir sebagai tersangka.

Kuasa hukum tersangka, Supriyadi menanggapi sidang lanjutan tersebut setelah mendengarkan kesaksian para saksi menjelaskan dari bukti surat yang diajukannya dan dihubungkan dengan bukti keterangan para saksi dan ahli dirinya yakin permohonannya akan dikabulkan oleh hakim.

“Hasil audit tentang kerugian keuangan negara, tidak ada. Sementara ahli sudah mengatakan hasil audit dengan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPK, wajib ada,” jelasnya kepada Spirit Jawa Barat, Selasa (23/1).

Masih kata Supriyadi, terlepas dari itu, menurut keterangan saksi dari kementerian koperasi pun uang ini sudah menjadi uang koperasi dan pertanggungjawabannya kepada anggota Koperasi sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2012 pasal 37 sampai dengan pasal 40 tentang Perkoperasian.

“Pertanggungjawabannya kepada anggota koperasi dengan pengawasan Dinas koperasi Kabupaten. Jadi sifat uang negaranya hilang. Dan terkait bukti audit forensik dari kejaksaan juga tidak dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyerahan dari si Auditor,” lanjut Supriyadi.

Seharusnya bukti hasil audit forensik tersebut diserahkan oleh tim audit Politeknik Bandung kepada kejaksaan dengan BAP, penetapan pengadilan untuk melegitimasi bukti ini sehingga bukti ini bisa digunakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tambah Supriyadi.

“Penetapan tersangka dengan perintah penyidikan itu tanggalnya sama, dan itu bertentangan dengan KUHP, Intinya tidak ada hasil audit keuangan yang mengatakan adanya kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan tersebut Saksi selaku mantan pejabat pembuat komitmen deputi bidang pemasaran dan jaringan usaha Kementerian Koperasi dan UMKM, Nyak Ubin, menyatakan dalam kesaksiannya dana tersebut merupakan dana hibah yang sudah menjadi milik koperasi.

“Pertanggungjawabannya kepada para anggota koperasi dan sifat pertanggungjawaban uang negaranya hilang,” kata Nyak Ubin.

Sementara itu saksi ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan, R. Ismadi S. Bekti yang dihadirkan oleh pemohon saat diwawancarai Spirit Jawa Barat seusai sidang menyatakan bahwa hasil audit forensik dari Polban Bandung tersebut seharusnya dilengkapi dengan BAP. Menurutnya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2016 bahwa hanya BPK lah yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugiam keuangan negara secara Konstitusional.

“Berawal dari perdebatan dan perselisihan dari beberapa kasus sehingga membingungkan hakim dan tidak adanya ketetapan hukum dalam satu kasus sehingga Surat edaran tersebut ditetapkan dan menjadikan BPK sebagai instansi yang berwenang menyatakan kerugian keuangan negara secara konstitusi,” pungkasnya.(dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *